KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003
TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya
1. Khamar adalah setiap
yang memabukkan, baik minuman maupun
yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori
khamar adalah minuman
yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk kategori
khamar adalah najis.
4. Minuman yang mengandung ethanol
dibawah 1 % sebagai hasil
fermentasi yang direkayasa adalah haram
atas dasar preventif, tapi
tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan
ethanol minimal 1 % termasuk
kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk khamar.
7. .Ethanol
yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari
industri khamar adalah suci.
DEWAN
PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)8
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April 2000
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam
kategori al-hasyarat. Membudidayakan cacing
untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau
dijual, hukumnya boleh (mubah).
- DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 25 Desember 1999
Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat-obatan/Kosmetik
misalnya, untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah boleh (mubah), halal (sepanjang tidak menimbulkan
bahaya/mudhorot).
- MUI juga mengumumkan ketidakjelasan kandungan produk makanan Hoka Hoka Bento dan roti keluaran Singapura, BreadTalk. Menurut Maruf, MUI belum menyatakan pendapatnya karena sampai saat ini BreadTalk dan Hoka Hoka Bento tidak lagi meneruskan pengurusan izin menyangkut label halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI). �Kami hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa kedua makanan itu dalam posisi yang tidak pasti halal atau haramnya, tuturnya.
- Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan
- Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
- Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
- Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.
- Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.
FORMALIN
Bahan halal jika dalam
penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya menjadi haram. Namun tidak
berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak berwarna dan berbau ini belakangan
jadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan aneka bahan
makanan ini, adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.
Tak hanya dari sisi kesehatan
saja bahan ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga
diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI), KH Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan
makanan hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan
makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang berakibat
pada kematian.
Menurutnya, ada tiga jenis
makanan yang haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan
daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah), makanan yang mengandung
najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah, makanan yang
mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa menimbulkan kemudharatan,
seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang
ditimbulkan formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun
karena menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram,”jelasnya kepada
Republika, Selasa malam (3/1).
Namun, meski haram untuk digunakan sebagai pengawet makanan, formalin
sendiri tidaklah haram. ”Sebagai zat kimia, selama tidak digunakan untuk
mengawetkan makanan, formalin tidak diharamkan,” katanya.
Menurut Amidhan, maraknya
penggunaan formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab
pemerintah. Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan
terus dibiarkan penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah melakukan
kontrol penggunaan formalin dan melarang penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, jelasnya, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang
hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus
difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram
karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap
jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk
makanan ini.
Senada dengan pernyataan ketua
MUI, hal yang sama juga dinyatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU), KH Hasyim Muzadi. Muzadi menyatakan mengatakan bahwa bahan pengawet
mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan adalah penggunaannya
saja. “Sama saja dengan racun tikus. Racunnya kan tidak haram. Menjadi haram
kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas Hasyim Muzadi saat ditemui di kantor
PBNU.
Meski demikian, Hasyim
menyatakan bahwa harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut.
Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan
bahsul masail (pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan status
hukum atas persoalan formalin tersebut.
Selain itu, Hasyim menyatakan
bahwa harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut.
Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa
mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti selama
ini.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin menyatakan sejauh ini
pihaknya belum berencana membuat fatwa tentang haram tidaknya penggunaan
formalin. ”Sejauh ini belum ada permintaan dari masyarakat, karena itu belum
kami rencanakan pembuatan fatwanya,”jelasnya.
MUI sendiri, katanya, belum
memberikan fatwa haram tidaknya formalin karena belum mendapatkan informasi
yang jelas tentang penggunaan formalin. ”Sebelum membuat fatwa, kita kan harus
tahu dulu apa itu formalin, apa kegunaannya, kenapa sampai ada formalin, apa
dampaknya jika digunakan dalam makanan, dan sebagainya,”jelasnya.
ARAK DAN MASAKAN
Mana yang lebih keji: minuman
khamr, zina atau mencuri? Menjawab pertanyaan ini, Khalifah Abi Thalib menjawab
tegas: Minuman khamar. “Sungguh, peminum khamar akan melakukan zina dan
mencuri, serta tidak akan shalat!” katanya. Celakanya, khamar semacam minuman
keras (miras) atau minuman beralkohol (mikol), sudah biasa dijadikan bahan
masakan.
Secara teknologi, jika miras sudah tercampur dengan suatu makanan, tidak
bisa lagi dipisahkan. Padahal, Allah SWT sudah berfirman dalam surat Al-Maidah
90: “Sungguh arak, judi, berhala dan bertenung adalah najis, dan termasuk
perbuatan setan”.
Menurut Irvan Karta, seorang
juru masak asal Indonesia yang bermukin di Australia, Fish and Chips merupakan
masakan yang paling sering menggunakan bir untuk campurannya.
Adonan (batter) untuk menggoreng fish dibuat dari campuran terigu, telur,
garam, kaldu ayam dan diencerkan dengan bir. Ini memberikan aroma dari yeast
yang gurih dan gelembungnya berfungsi seperti baking soda, mengembangkan dan
membuat adonan kulitnya renyah” ungkap Irvan.
Satu lagi arak murah meriah
yang biasa digunakan adalah ang ciu yang menurut Irvan, hampir selalu ada di
masakan Cina, terutama untuk tumisan. “Cara mengetahuinya gampang, karena dapur
resoran Cina biasanya di depan”, katanya. Lihatlah saat koki membuat stir fry.
Bila dia menambahkan sesuatu (cairan) dari botol yang langsung disambut kobaran
nyala api berwarna merah di penggorengan, itu artinya yang ditambahkan adalah
ang ciu.
Tapi menurut Irvan, saat ini
di Indonesia hanya bakery besar atau cake boutiques saja yang masih menggunakan
rhum asli. Yaitu miras dengan kadar alkohol di atas 30%. Sebagian besar bekery
menggunakan essence rhum alias rhum sintetik. Sebab, sebotol rhum asli harganya
mencapai ratusan ribu rupiah. Sementara sebotol kecil essence rhum harganya
paling banter dua puluh ribu rupiah. Hanya saja, seperti sudah sering diulas,
rhum sintetik pun sebaiknya dihindari. Selain dalam pembuatannya masih
menggunakan alkohol untuk pengenceran, kaum muslimin lebih baik menghindari
sesuatu yang berasosiasi haram. Fatwa MUI no 4 2003 tentang pedoman fatwa
produk halal, bagian “penggunaan nama produk dan bahan”, menyatakan: Tidak
boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman
yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Tidak boleh mengonsumsi dan
menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan.minuman yang menimbulkan
rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie
instan rasa babi, bacon flavour, dll. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman
yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky,
brandy, beer, dll.
Berikutnya masakan Perancis
sudah terkenal akrab dengan wine. Bahkan dalam dunia memasak ada ungkapan “Don’t
cook with the wine you can’t drink”. Maksudnya, gunakan hanya wine terbagus
untuk memasak, sebagaimana wine untuk ditenggak.
Harga wine standar, masih
menurut Ivan, sekitar Rp 200 ribu – Rp. 400 ribu. Demikian pula sahabat wine,
bourbon dan kirsch. Nah, wine, bourbon atau kirsch ini banyak digunakan dalam
french cooking terutama dalam sausnya. Seafood au Gratin misalnya, dimasak
dengan sweet sherry atau white wine.
Dalam pembuatan fruit cake,
buah kering untuk campurannya (kismis, manisan, pepaya, cherry, buah tin, plum
dll) seringkali direndam dalam rhum atau red wine supaya “ngangkat”.
fatwa mui tentang makanan
Kepiting
|
Keputusan:
1. Kepiting adalah Halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika kemudian haru ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya Ditetapkan sejak 15 Juni 2002 Pendapat Dr Sulistiono (Dosen Fak.Pertanian dan Kelautan IPB) disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI Sabtu, 4 Robiul Akhir 1423/ 15 Juni 2002 M al: Ada 4 jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas yaitu; a. Scylla serrata b. Scylla tranquebarrica, c. Scylla olivacea dan d. Scylla paramamosain Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan 'Kepiting' Kepiting jenis binatang air dengan alasan: a. bernafas dengan insang b. berhabitat di air c. tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air Kepiting termasuk keempat jenis diatas tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam: di laut dan di darat. Jadi Rapat Komisi Fatwa MUI dalam hal kepiting adalah jelas bahwa kepiting binatang air bukan binatang yang hidup di dua alam Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 15 Juni 2002 oleh: DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Komisi Fatwa : KH. Ma'ruf Amin (Alm) Sekretaris Komisi Fatwa : Drs Hasanuddin, M.Ag |
Kodok dan Kura-Kura
|
Keputusan
1. Yang menjadi pertimbangan dalam masalah kodok adalah faktor lingkungan nabi SAW sendiri melarang membunuh kodok, jadi haram membunuh dan memakan kodok. 2. Masalah kura-kura dipending. Memanggil pakar tentang kura-kura (penyu). |
Nama dan Bahan
|
Keputusan
1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran atau kebatilan 2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao 3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll 4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, dll Perlu ada konsideran dalam fatwa-fatwa ini pengertian “tidak boleh” adalah dalam rangka tahdzier, tanfier, tarhib; bukan berarti mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. |
Tape
|
Pembahasan
1. Khamr adalah setiap yang memabukkan,baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram. 2. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%. 3. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah najis 4. Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagi hasil fermentasi yang direkayasa adalah yang direkayasa adalah haram atas dasar (preventif) tapi najis 5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1% kategori khamr Tape tidak termasuk khamr |
Kadaluarsa
|
a. Untuk daging impor, batasan sertifikat halal adalah per
pengapalan (shipment) sepanjang tidak rusak. Untuk daging lokal, batasannya
maksimal 6 bulan.
b. Untuk produk flavor impor dan lokal, batasannya maksimal satu tahun c. Untuk bahan-bahan lainnya baik impor maupun lokal, batasannya maksimal 6 bulan |
Ajinomoto (2001)
|
Kasus ajinomoto menjadi kasus yang sangat besar setelah
produk MSG yang menggunakan bactosoytone dalam proses pembuatannya dinyatakan
haram oleh Komisi Fatwa MUI. hal ini terjadi karena ajinomoto melakukan
penggantian jenis nutrisi yang digunakan dalam proses pembiakan bakteri tanpa
pemberitahuan kepada LPPOM MUI. dan ternyata kemudian diketahui bahwa jenis
nutrisi baru yang digunakan mengandung enzim babi. Akibat dari kasus ini,
pabrik Ajinomoto sempat ditutup sementara dan para pejabat yang bertangngung
jawab diciduk oleh polisi
Setelah produk haram yang sudah terlanjur beredar di pasar ditarik dan dimusnahkan, serta mengganti bactosoytone dengan bahan lain yang halal, MUI mengeluarkan serifikat halal untuk produk Ajinomto versi baru |
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0
Tambahkan komentar
kesehatan
siwak
Siwak :
Keajaiban dalam Sunnah Nabi
Sejarah
Penggunaan Siwak (Salvadora persica)
Penggunaan alat-alat kebersihan mulut telah
dimulai semenjak berabad-abad lalu. Manusia terdahulu menggunakan alat-alat
kebersihan yang bermacam-macam seiring dengan perkembangan sosial, teknologi
dan budaya. Beraneka ragam peralatan sederhana dipergunakan untuk membersihkan
mulut mereka dari sisa-sisa makanan, mulai dari tusuk gigi, batang kayu,
ranting pohon, kain, bulu burung, tulang hewan hingga duri landak. Diantara
peralatan tradisional yang mereka gunakan dalam membersihkan mulut dan gigi
adalah kayu siwak atau chewing stick. Kayu ini walaupun tradisional,
merupakan langkah pertama transisi/peralihan kepada sikat gigi modern dan
merupakan alat pembersih mulut terbaik hingga saat ini.
Miswak (Chewing Stick) telah digunakan oleh orang Babilonia semenjak
7000 tahun yang lalu, yang mana kemudian digunakan pula di zaman kerajaan
Yunani dan Romawi, oleh orang-orang Yahudi, Mesir dan masyarakat kerajaan
Islam. Siwak memiliki nama-nama lain di setiap komunitas, seperti
misalnya di Timur Tengah disebut dengan miswak, siwak atau arak,
di Tanzania disebut miswak, dan di Pakistan dan India disebut dengan datan
atau miswak. Penggunaan chewing stick (kayu kunyah) berasal
dari tanaman yang berbeda-beda pada setiap negeri. Di Timur Tengah, sumber utama yang sering
digunakan adalah pohon Arak (Salvadora persica), di Afrika Barat yang
digunakan adalah pohon limun (Citrus aurantifolia) dan pohon jeruk (Citrus
sinesis). Akar tanaman Senna (Cassiva vinea) digunakan oleh orang
Amerika berkulit hitam, Laburnum Afrika (Cassia sieberianba) digunakan
di Sierre Leone serta Neem (Azadirachta indica) digunakan secara meluas
di benua India. (Almas, 2003).
Meskipun siwak sebelumnya telah digunakan dalam berbagai macam kultur dan
budaya di seluruh dunia, namun pengaruh penyebaran agama Islam dan penerapannya
untuk membersihkan gigi yang paling berpengaruh. Istilah siwak sendiri pada
kenyatannya telah umum dipakai selama masa kenabian Nabi Muhammad yang memulai
misinya sekitar 543 M. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda : “Seandainya tidak memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan
mereka untuk bersiwak setiap akan sholat (dalam riwayat lain : setiap akan
berwudhu’).” Nabi memandang kesehatan dan kebersihan mulut adalah penting,
sehingga beliau senantiasa menganjurkan pada isterinya untuk selalu menyiapkan
siwak untuknya hingga akhir hayatnya.
Siwak terus digunakan hampir di seluruh bagian Timur Tengah, Pakistan, Nepal,
India, Afrika dan Malaysia, khususnya di daerah pedalaman. Sebagian besar
mereka menggunakannya karena faktor religi, budaya dan sosial. Ummat Islam di
Timur Tengah dan sekitarnya menggunakan siwak minimal 5 kali sehari disamping
juga mereka menggunakan sikat gigi biasa. Penelitian yang dilakukan oleh Erwin
dan Lewis (1989) menyatakan bahwa pengguna siwak memiliki relativitas yang
rendah dijangkiti kerusakan dan penyakit gigi meskipun mereka mengkonsumsi
bahan makanan yang kaya akan karbohidrat.
Morfologi dan Habitat Tanaman Siwak
Siwak atau Miswak,
merupakan bagian dari batang, akar atau ranting tumbuhan Salvadora persica
yang kebanyakan tumbuh di daerah Timur Tengah, Asia dan Afrika. Siwak berbentuk batang yang diambil
dari akar dan ranting tanaman arak (Salvadora persica) yang berdiameter
mulai dari 0,1 cm sampai 5 cm. Pohon arak adalah pohon yang kecil seperti
belukar dengan batang yang bercabang-cabang, berdiameter lebih dari 1 kaki.
Jika kulitnya dikelupas berwarna agak keputihan dan memiliki banyak juntaian
serat. Akarnya berwarna cokelat dan bagian dalamnya berwarna putih. Aromanya
seperti seledri dan rasanya agak pedas.
Siwak berfungsi mengikis dan membersihkan
bagian dalam mulut. Kata siwak sendiri berasal dari bahasa arab ‘yudlik’
yang artinya adalah memijat (massage). Siwak lebih dari sekedar sikat gigi biasa,
karena selain memiliki serat batang yang elastis dan tidak merusak gigi
walaupun di bawah tekanan yang keras, siwak juga memiliki kandungan alami
antimikrobial dan antidecay system (sistem antipembusuk). Batang siwak
yang berdiameter kecil, memiliki kemampuan fleksibilitas yang tinggi untuk
menekuk ke daerah mulut secara tepat dan dapat mengikis plak pada gigi. Siwak
juga aman dan sehat bagi perkembangan gusi.
Kandungan Kimia Batang Kayu Siwak
Al-Lafi dan Ababneh
(1995) melakukan penelitian terhadap kayu siwak dan melaporkan bahwa siwak
mengandung mineral-mineral alami yang dapat membunuh dan menghambat pertumbuhan
bakteri, mengikis plaque, mencegah gigi berlubang serta memelihara gusi.
Siwak memiliki kandungan kimiawi yang bermanfaat, meliputi :
-
Antibacterial Acids, seperti astringents, abrasive dan
detergent yang berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi, menghentikan
pendarahan pada gusi. Penggunaan kayu siwak yang segar pertama kali, akan
terasa agak pedas dan sedikit membakar, karena terdapat kandungan serupa mustard
yang merupakan substansi antibacterial acid tersebut.
-
Kandungan kimiawi
seperti Klorida, Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluorida, Silika, Sulfur,
Vitamin C, Trimetilamin, Salvadorin, Tannin dan beberapa mineral lainnya yang
berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi.
Bahan-bahan ini sering diekstrak sebagai bahan penyusun pasta gigi.
-
Minyak aroma alami yang
memiliki rasa dan bau yang segar, yang dapat menyegarkan mulut dan
menghilangkan bau tidak sedap.
-
Enzim yang mencegah
pembentukan plak yang merupakan penyebab radang gusi dan penyebab utama
tanggalnya gigi secara prematur.
-
Anti Decay Agent (Zat anti pembusukan) dan Antigermal
System, yang bertindak seperti Penicilin menurunkan jumlah bakteri di mulut
dan mencegah terjadinya proses pembusukan. Siwak juga turut merangsang produksi
saliva, dimana saliva sendiri merupakan organik mulut yang melindungi dan
membersihkan mulut.
Menurut laporan Lewis (1982), penelitian
kimiawi terhadap tanaman ini telah dilakukan semenjak abad ke-19, dan ditemukan
sejumlah besar klorida, fluor, trimetilamin dan resin. Kemudian dari
hasil penelitian Farooqi dan Srivastava (1990) ditemukan silika, sulfur dan
vitamin C. Kandungan kimia tersebut sangat bermanfaat bagi kesehatan gigi dan
mulut dimana trimetilamin dan vitamin C membantu penyembuhan dan perbaikan
jaringan gusi. Klorida bermanfaat untuk menghilangkan noda pada gigi, sedangkan
silika dapat bereaksi sebagai penggosok. Kemudian keberadaan sulfur dikenal
dengan rasa hangat dan baunya yang khas, adapun fluorida berguna bagi kesehatan
gigi sebagai pencegah terjadinya karies dengan memperkuat lapisan email dan
mengurangi larutnya terhadap asam yang dihasilkan oleh bakteri.
Siwak sebagai zat antibakterial
El-Mostehy dkk (1998)
melaporkan bahwa tanaman siwak mengandung zat-zat antibakterial. Darout et
al. (2000) Melaporkan bahwa antimikrobial dan efek pembersih pada miswak
telah ditunjukkan oleh variasi kandungan kimiawi yang dapat terdeteksi pada
ekstraknya. Efek ini dipercaya berhubungan dengan tingginya kandungan Sodium
Klorida dan Pottasium Klorida seperti salvadourea dan salvadorine,
saponin, tannin, vitamin C, silika dan resin, juga cyanogenic glycoside dan
benzylsothio-cyanate. Hal ini dilaporkan bahwa komponen anionik alami
terdapat pada spesies tanaman ini yang mengandung agen antimikrobial yang
melawan beberapa bakteri. Nitrat (NO3-) dilaporkan
mempengaruhi transportasi aktif porline pada Escherichia coli seperti
juga pada aldosa dari E. coli dan Streptococcus faecalis. Nitrat
juga mempengaruhi transport aktif oksidasi fosforilasi dan pengambilan oksigen
oleh Pseudomonas aeruginosa dan Stapyhylococcus aureus sehingga
terhambat.
Menurut hasil penelitian Gazi et al.
(1987) ekstrak kasar batang kayu siwak pada pasta gigi yang dijadikan cairan
kumur, dikaji sifat-sifat antiplaknya dan efeknya terhadap komposisi bakteri
yang menyusun plak dan menyebabkan penurunan bakteri gram negatif batang.
Penyusun (2005) di dalam skripsi yang
berjudul “Pengaruh Ekstrak Serbuk Kayu Siwak (Salvadora persica)
Terhadap Pertumbuhan Bakteri Streptococcus mutans Dan Staphylococcus
aureus Dengan Metode Difusi Lempeng Agar” menemukan bahwa ekstrak serbuk
kayu siwak bersifat antibakterial sedang terhadap bakteri S. mutans dan S.
aureus.
Siwak
sebagai “oral cleaner device” (alat pembersih mulut)
Siwak sangat efektif sebagai alat pembersih
mulut. Almas (2002) meneliti perbandingan pengaruh antara ekstrak siwak dengan Chlorhexidine
Gluconate (CHX) yang sering digunakan sebagai cairan kumur (mouthwash) dan
zat anti plak pada dentin manusia dengan SEM (Scanning Electron Microscopy).
Almas melaporkan bahwa 50% ekstrak siwak dan CHX 0,2% memiliki efek yang sama
pada dentin manusia, namun ekstrak siwak lebih banyak menghilangkan lapisan
noda-noda (Smear layer) pada dentin.
Sebuah penelitian tentang Periodontal
Treatment (Perawatan gigi secara berkala) dengan mengambil sampel terhadap
480 orang dewasa berusia 35-65 tahun di kota Makkah dan Jeddah oleh para
peneliti dari King Abdul Aziz University Jeddah, menunjukkan bahwa Periodontal
Treatment untuk masyarakat Makkah dan Jeddah adalah lebih rendah daripada
treatment yang harus diberikan kepada masyarakat di negara lain, hal ini
mengindikasikan rendahnya kebutuhan masyarakat Makkah dan Jeddah terhadap Periodontal
Treatment.
Penelitian lain dengan menjadikan serbuk
(powder) siwak sebagai bahan tambahan pada pasta gigi dibandingkan dengan
penggunaan pasta gigi tanpa campuran serbuk siwak menunjukkan bahwa prosentase
hasil terbaik bagi kesehatan gigi secara sempurna adalah dengan menggunakan
pasta gigi dengan butiran-butiran serbuk siwak, karena butiran-butiran serbuk
siwak tersebut mampu menjangkau sela-sela gigi secara sempurna dan mengeluarkan
sisa-sisa makanan yang masih bersarang pada sela-sela gigi. Hal ini yang
mendorong perusahaan-perusahaan pasta gigi di dunia menyertakan serbuk siwak ke
dalam produk pasta gigi mereka. WHO
(World Health Organization) turut menjadikan siwak sebagai salah satu komoditas
kesehatan yang perlu dipelihara dan dibudidayakan.
(Diadopsi dari Skripsi penyusun
yang berjudul “PENGARUH EKSTRAK SERBUK KAYU SIWAK (Salvadora
persica) TERHADAP PERTUMBUHAN BAKTERI Streptococcus mutans DAN
Staphylococcus aureus DENGAN METODE DIFUSI LEMPENG AGAR),
2005, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0
Tambahkan komentar
kayu siwak
SIWAK
: Si Kayu Ajaib Pelindung Gigi
S
|
ubhanaLlah,
Maha suci Allah… sungguh indah dan sempurna agama yang diturunkan-Nya, sungguh
mulia hukum-hukum yang disyariatkan-Nya, karena tak ada satupun dari apa-apa
yang diturunkan-Nya dan apa-apa yang diciptakan-Nya kecuali pasti ada manfaat
dan hikmahnya. Kesempurnaan islam ini benar-benar tiada bandingannya oleh
agama-agama selainnya. Diantara kesempurnaan Islam adalah syariat bagi ummatnya
untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, seperti kewajiban istinja’ setelah
buang air, mandi janabat setelah junub, bahkan banyak sekali
hikmah-hikmah syariat yang tersingkap dalam ajaran islam yang telah dibuktikan
oleh sains modern, seperti khasiat madu, habbatus sawda’ (jinten hitam),
minyak zaitun hingga ‘si kayu ajaib’ siwak yang bermanfaat bagi
kesehatan gigi dan gusi. Mari kita kupas apa manfaat kayu siwak ini bagi
kesehatan gigi…
Sejak zaman dahulu, manusia telah mengenal
beberapa variasi teknik dalam membersihkan gigi. Mulai dari bulu ayam, duri
landak, tulang hingga kayu dan ranting-ranting digunakan sebagai alat pembersih
gigi. Masyarakat arab sebelum kedatangan islam, menggunakan akar dan ranting
kayu dari pohon arak (Salvadora persica) yang hanya dapat tumbuh di
daerah asia tengah dan afrika, yang belakangan diketahui sebagai alat pembersih
gigi terbaik hingga saat ini. Setelah kedatangan islam, RasuluLlah menetapkan
penggunaan siwak sebagai sunnah beliau yang sangat dianjurkan, bahkan beliau
bersabda : “Seandainya tidak memberatkan ummatku, maka aku perintahkan
mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu” (Muttafaq ‘alaihi). Hal ini
menunjukkan bahwa RasuluLlah adalah orang pertama yang mendidik manusia dalam
memelihara kesehatan gigi.
Siwak berbentuk batang, diambil dari akar dan
ranting segar tanaman arak (Salvadora persica) yang berdiameter mulai
dari 0,1 cm sampai 5 cm. Pohon Arak adalah pohon yang kecil, seperti belukar
dengan batang yang bercabang-cabang, diameternya lebih dari 1 kaki, jika
kulitnya dikelupas warnanya agak keputihan dan memiliki banyak juntaian serat.
Akarnya berwarna coklat dan bagian dalamnya berwarna putih, aromanya seperti
seledri dan rasanya agak sedikit pedas.
Siwak berfungsi mengikis dan membersihkan bagian
dalam mulut. Kata siwak diambil dari kata arab ‘yudlik’ yang artinya
adalah ‘memijat’ (yakni memijat bagian dalam mulut). Jadi siwak lebih dari
hanya sekedar sikat gigi biasa. Selain itu, batang siwak memiliki serat batang
yang elastis dan tidak merusak gigi walau dibawah tekanan yang keras, bahkan
batang siwak yang berdiameter kecil, memiliki kemampuan fleksibilitas yang
tinggi untuk menekuk ke daerah mulut secara pas untuk mengeluarkan sisa-sisa
makanan dari sela-sela gigi dan menghilangkan plaque. Siwak juga aman dan sehat
bagi perkembangan gusi.
Perlu diketahui, bahwa sisa-sisa makanan yang ada
pada sela-sela gigi, menjadikan lingkungan mulut sangat baik untuk aktivitas
pembusukan yang dilakukan oleh berjuta-juta bakteri yang dapat menyebabkan gigi
berlubang, gusi berdarah dan munculnya kista. Selain itu, bakteri juga
menghasilkan enzim perusak yang ‘memakan’ kalsium gigi sehingga menyebabkan
gigi menjadi keropos dan berlubang. Bahkan, pada beberapa keadaan bakteri juga
menghasilkan gas sisa aktivitas pembusukan yang menyebabkan bau mulut menjadi
tak sedap.
Penelitian terbaru terhadap kayu siwak menunjukkan
bahwa siwak mengandung mineral-mineral alami yang dapat membunuh bakteri,
menghilangkan plaque, mencegah gigi berlubang serta memelihara gusi. Siwak
memiliki kandungan kimiawi yang bermanfaat, seperti :
- Antibacterial acids, seperti astringents, abrasive dan
detergents yang berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi dan
menghentikan pendarahan pada gusi. Pada penggunaan siwak pertama kali, mungkin
terasa pedas dan sedikit membakar, karena terdapat kandungan serupa mustard
di dalamnya yang merupakan substansi antibacterial acids tersebut.
- Kandungan kimia seperti Klorida,
Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluoride, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimethyl
amine, Salvadorine, Tannins dan beberapa mineral lainnya yang berfungsi untuk
membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi. Bahan-bahan ini
sering diekstrak sebagai bahan penyusun pasta gigi.
- Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan
bau yang segar, menjadikan mulut menjadi harum dan menghilangkan bau tak sedap.
- Enzim yang mencegah pembentukan plaque
yang menyebabkan radang gusi. Plaque juga merupakan penyebab utama tanggalnya
gigi secara premature.
- Anti decay agent (Zat anti pembusukan), yang menurunkan jumlah
bakteri di mulut dan mencegah proses pembusukan. Selain itu siwak juga
turut merangsang produksi saliva (air liur) lebih, dimana saliva
merupakan organik mulut yang melindungi dan membersihkan mulut.
Sebuah penelitian terbaru tentang ‘Periodontal
Treatment’ (Perawatan gigi secara periodik/berkala) dengan mengambil sample
terhadap 480 orang dewasa berusia 35-65 tahun di kota Makkah dan Jeddah oleh
para ilmuwan dari King Abdul Aziz University, Jeddah, menunjukkan bahwa Periodontal
treatement untuk masyarakat Makkah dan Jeddah adalah lebih rendah daripada
studi yang dilakukan terhadap negara-negara lain, hal ini mengindikasikan bahwa
penggunaan siwak berhubungan sangat erat terhadap rendahnya kebutuhan
masyarakat Makkah dan Jeddah terhadap ‘Periodontal Treatment’.
Penelitian
lain dengan menjadikan bubuk siwak sebagai bahan tambahan pada pasta gigi
dibandingkan dengan penggunaan pasta gigi tanpa campuran bubuk siwak
menunjukkan bahwa prosentase hasil terbaik bagi kebersihan gigi secara sempurna
adalah pasta gigi dengan butiran-butiran bubuk siwak, karena butiran-butioran
tersebut mampu menjangkau sela-sela gigi secara sempurna dan mengeluarkan
sisa-sisa makanan yang masih bersarang pada sela-sela gigi. Sehingga banyak perusahaan-perusahaan
di dunia menyertakan bubuk siwak ke dalam produk pasta gigi mereka. WHO pun
turut menjadikan siwak termasuk komoditas kesehatan yang perlu dipelihara dan
dibudidayakan. Mari kita budayakan hidup sehat dengan bersiwak…!!! (Ibnu
Burhan)
Daftar Pustaka :
-
Al-Mostehy, DR M. Ragaii, and
friends, journal of SIWAK AS AN ORAL HEALTH DEVICE, Kuwait, 1991.
-
K.,Almas, abstract journal of
THE EFFECT OF SALVADORA PERSICA EXTRACT (MISWAK) AND CHLOREXIDINE GLUCONATE ON
HUMAN DENTIN, Department of Preventive Dental Sciences, King Saud University
College of Dentistry, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 1995.
-
Lafi,T. and Ababneh,H.
abstract journal of THE EFFECT OF THE EXTRACT OF THE MISWAK (CHEWING STICK)
USED IN JORDAN AND THE MIDDLE EAST ON ORAL BACTERIA, Department of
Periodontology, University of Wales College of Medicine Dental School,
Carddiff, United Kingdom, 1995.
-
Hardie,J. and Ahmed,K.
abstract journal of THE MISWAK AS AN AID IN ORAL HYGIENE, J. Philipp Dental Association,
1995.
-
Al-Khateeb,TL and friends,
abstract journal of PERIODONTAL TREATMENT NEEDS AMONG SAUDI ARABIAN ADULTS AND
THEIR RELATIONSHIP TO THE USE OF MISWAK, King Abdul Aziz University, Jeddah,
Kingdom of Saudi Arabia, 1991.
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0
Tambahkan komentar
proses manusia
TAHAPAN
PENCIPTAAN MANUSIA
Allah
mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai utusan untuk
seluruh alam semesta. Allah berfirman di dalam Qur’an :
“Dan
tidaklah kami mengutusmu melainkan, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta
alam.” (al-Anbiya’ 21 : 107).
Demikianlah,
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah untuk masyarakat
Badui di gurun pasir sebagaimana beliau pula adalah utusan Allah bagi para
saintis hari ini di laboratorium modernnya. Beliau adalah utusan Allah kepada
seluruh manusia untuk segala zaman. Sebelum Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi
wa sallam, tiap Rasul diutus khusus untuk kaumnya: “Dan bagi tiap-tiap
kaum ada yang memberi petunjuk” (QS ar-Ra’du 13 : 7).
‘Risalah’
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, biar bagaimanapun, adalah untuk
seluruh manusia, dan untuk alasan inilah Allah memberikan bukti bagi ‘Risalah’
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebuah bukti yang berbeda dengan
bukti-bukti yang diberikan kepada rasul-rasul sebelumnya. Bukti-bukti rasul
terdahulu hanya dapat dilihat oleh orang-orang semasanya, yang didukung dengan
mukjizat, untuk menyadarkan keimanan kaumnya. Namun, karena Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam ditakdirkan untuk menjadi Nabi terakhir hingga
hari pembalasan, Allah menganugerahkan kepada beliau mukjizat abadi sebagai
bukti kenabiannya.
Jika
kita bertanya kepada orang yahudi atau kristen untuk menunjukkan mukjizat Nabi
Musa atau Isa, alaihima as-Salam, mereka akan menyampaikan bahwa tidak ada
kuasa bagi manusia untuk meredemonstrasikan kembali mukjizat-mukjizat itu lagi
sekarang. Tongkat Musa takkan bisa diciptakan lagi demikian halnya Isa takkan
bisa lagi dimintai tolong untuk membangkitkan manusia dari kematian. Bagi kita,
pada hari ini, mukjizat-mukjizat ini tiada lain hanyalah beita sejarah. Namun
jika seorang Muslim ditanya mengenai mukjizat terbesar Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia dapat secara langsung menunjukkannya, yakni al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah mukjizat yang ada pada kita hingga saat ini. Al-Qur’an adalah
kitab yang terbuka bagi siapa saja untuk memeriksa isinya.
Allah
berfirman di dalam al-Qur’an :
“Katakanlah:
Siapakah yang lebih kuat persaksiannya? Katakanlah, Allah, Dia menjadi saksi
antara aku dan kamu. Dan al-Qur’an diwahyukam kepadamu supaya dengannya aku
memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an
kepadanya.” (QS al-An’am 6 : 19)
Sifat
al-Qur’an yang menakjubkan terbaring pada ilmu pengetahuan yang dikandungnya,
Allah yang Maha Agung berfirman, “Tetapi Allah mengakui al-Qur’an yang
diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkan dengan ilmu-Nya, dan malaikatpun
menjadi saksinya” (QS an-Nisaa’ 4 : 166)
Oleh
karena itu, para saintis dan pelajar kontemporer kita, profesor dari segala
universitas yang menjadi pemimpin pengetahuan manusia, memiliki kesempatan
untuk memeriksa pengetahuan yang ditemukan di dalam Kitabullah. Pada saat ini,
para saintis telah mengungguli di dalam penemuan alam semesta, walaupun
al-Qur’an telah mendiskusikan alam semesta dan perkembnagan manusia jauh
sebelumnya. Jadi, apakah hasilnya?
Kita
menghadirkan Profesor Emeritus Keith Moore, salah seorang saintis anatomi
dan embriologi terkemuka di dunia. Kita pernah bertanya pada Profesor Moore
untuk memberikan kepada kita analisis saintifiknya bekenaan ayat-ayat spesifik
di al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang menyinggung/berkenaan dengan
bidang spesialisasinya.
Profesor
Moore adalah penulis sebuah buku yang berjudul “The Developing Human”.
Beliau adalah Profesor Emeritus Anatomi dan Biologi Sel pada Universitas
Toronto, Kanada, dimana beliau pernah menjadi Kepala Dekan Sains Dasar di
Fakultas kedokteran dan selama 8 tahun beliau menjadi Kepala Departemen
Anatomi. Dr. Moore sebelumnya juga mengajar di Universitas Winnipeg, Kanada
selama 11 tahun. Beliau telah mengepalai banyak asosiasi internasional anatomis
dan dewan Persatuan Sains Biologi. Profesoor Moore juga pernah terpilih menjadi
anggota Royal Medical Association di Kanada, di Akademi Sitologi Internasional,
Perhimpunan Anatomis Amerika dan Perhimpunan Anatomis Amerika Utara dan
Selatan. Tahun 1984, beliau menerima penghargaan istimewa di bidang anatomi di
Kanada, yaitu J.C.B. Grant Award dari Asosiasi Anatomis Kanada.
Beliau
telah mempublikasikan banyak buku pada bidang ilmu kesehatan anatomi dan
embriologi, delapan diantara buku-bukunya digunakan sebagai referensi di
sekolah-sekolah kedokteran dan telah diterjemahkan ke dalam 6 bahasa.
Ketika
kita minta beliau untuk memberikan analisanya terhadap ayat-ayat Qur’an dan
pernyataan Nabi, beliau tercengang. Ia bertanya-tanya, bagaimana mungkin Nabi
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, 14 abad yang lalu, dapat memaparkan
embrio dan fase perkembangannya secara mendetail dan akurat, dimana para
saintis telah mengetahuinya hanya pada akhir abad ketiga belas. Biar
bagiamanapun, dengan sangat cepat ketakjuban Profesor Moore tumbuh menjadi
kekaguman terhadap wahyu dan bimbingan ini. Beliau memperkenalkan
pandangan-pandangan ini ke dalam intelektualitas dan siklus saintifis. Beliau
juga memberikan kuliah terhadap kesesuaian modern embriologi dengan al-Qur’an
dan as-Sunnah, dimana beliau menyatakan :
“Sungguh
menyenangkan sekali bagiku untuk membantu menjelaskan pernyataan mengenai perkembangan
manusia di dalam al-Qur’an. Sangat jelas bagiku bahwa pernyataan-pernyataan ini
pasti datang kepada Muhammad dari Allah, karena hampir seluruh pengetahuan ini
belum diketemukan hingga beberapa abad kemudian. Hal ini membuktikan kepadaku
bahwa Muhammad pasti adalah seorang utusan Allah.”
Mempertimbangkan
bahwa saintis embriologi terkemuka dan terhormat ini telah menyatakan studinya
mengenai ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan disiplin ilmunya, dan beliau
berkesimpulan bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pastilah seorang
utusan Allah.
Allah
berfirman di dalam al-Qur’an berkenaan tahap-tahap penciptaan manusia : “Wa laqod kholaqnaa al-insaana min
sulaalatin min thiin, tsumma ja’alnaahu nuthfatan fii qoroorin makiin, tsumma
kholaqnaa an-Nuthfata ‘alaqotan fakholaqnaa al-‘alaqota mudghotan fa kholaqnaa
al-mudghota ‘idhooman fakasawnaa al-‘idhooma lahmaan tsumma ansya’naahu kholqon
aakhor =
Dan sesungguhnya Kami telah menjadikan manusia dari sulaalatin min thiin
(suatu saripati dari tanah), kemudian kami jadikan nuthfah
(saripati/sperma) itu dalam qoroorin makiin (tempat yang kokoh/rahim),
kemudian kami jadikan nuthfah itu ‘alaqoh (segumpal darah), lalu ‘alaqoh
itu kami jadikan mudghoh (segumpal daging), lalu mudghoh itu kami
jadikan ‘idhooma (tulang belulang) lalu ‘idhooma itu kami bungkus dengan
lahma (daging/otot), kemudian Kami jadikan dia makhluk yang lain.” (QS. Al-Mu’minuun 23 : 12-14).
Kata
‘alaqoh memiliki 3 makna, makna pertama adalah ‘lintah’,
makna kedua adalah ‘sesuatu yang tergantung’ dan makna yang
ketiga adalah ‘segumpal darah’.
Ketika
membandingkan lintah air tawar dengan embrio pada tahap ‘alaqoh,
Profesor Moore menemukan kesamaan yang banyak pada keduanya. Beliau
berkesimpulan bahwa embrio selama tahap ‘alaqoh mendapatkan penampakan
yang sangat mirip dengan lintah. Profesor Moore lantas menempatkan sebuah
gambar embrio dan lintah bersebelahan (lihat gambar 1). beliau mempresentasikan
gambar-gambar tersebut di hadapan para saintis pada beberapa konferensi.
Arti
kedua dari ‘alaqoh adalah ‘sesuatu yang tergantung’, dan hal ini
adalah apa yang dapat kita lihat pada penempelan embrio di uterus/rahim selama
tahap ‘alaqoh. Arti ketiga adalah ‘segumpal darah’. Hal ini
signifikan untuk mengamati, sebagaimana pernyataan Profesor Moore, bahwa embrio
selama tahap ‘alaqoh mengalami peristiwa internal yang sudah ma’lum,
seperti pembentukan darah pada pembuluh tertutup, sampai siklus metabolisme
selesai di plasenta. Selama tahap ‘alaqoh, darah ditangkap di dalam
pembuluh tertutup dan inilah alasan mengapa embrio memiliki penampakan seperti
gumpalan darah, sebagai tambahan dari penampakan seperti lintah. Kedua
deskripsi tersebut secara mengagumkan disodorkan oleh satu kata ‘alaqoh
dalam Qur’an.
Gambar
1 : Gambar Lintah (bawah) dan ‘alaqoh (atas)
Bagaimana
bisa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui dengan sendirinya? Prof
Moore juga mempelajari embrio dalam tahap Mudghah (substansi mirip hasil
kunyahan). Beliau mengambil beberapa potong tanah liat kasar dan mengunyahnya
di dalam mulutnya, kemudian membandingkannya dengan gambar embrio pada tahap mudghoh.
Prof Moore berkesimpulan bahwa embrio pada tahap mudghoh memiliki bentuk
yang sangat mirip dengan substansi seperti kunyahan (gambar 2). Beberapa
buletin ilmiah bulanan Kanada mempublikasikan banyak pernyataan Prof Moore.
Sebagai tambahan, beliau menampilkannya di tiga program televisi dimana beliau
menyoroti kesesuaian sains modern dengan apa-apa yang dikandung oleh al-Qur’an
sejak 1400 tahun yang lalu. Oleh karenanya, beliau ditanya dengan pertanyaan
berikut, “Apakah dengan demikian ini anda mengimani bahwa al-Qur’an adalah
perkataan Allah?” beliau menjawab: “Aku tak menemukan musykilah untuk
menerimanya”, kemudian beliau ditanya lagi, “Bagaimana bisa anda mengimani
Muhammad sedangkan anda juga mengimani Yesus Kristus? Beliau menjawab, “Aku
yakin mereka berdua berasal dari pembinaan yang sama.”
Gambar
2 : Gambar kunyahan tanah liat (kiri) dan Mudghah (kanan)
Jadi
para saintis modern di seluruh penjuru dunia hari ini dapat mengetahui bahwa
al-Qur’an telah dinyatakan berasal dari pengetahuan ilmu Allah. Sebagaimana
Allah yang maha besar berfirman kepada kita, “Tetapi Allah mengakui
al-Qur’an yang diturunkannya kepadamu (wahai Muhammad), Allah menurunkannya
dengan ilmu-Nya.” (QS 4:166)
Hal
ini juga seharusnya diikuti oleh saintis modern saat ini untuk tidak memiliki
kesulitan di dalam mengakui Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai
utusan Allah.
Buku
“The Developing Human” yang ditulis oleh Prof Keith Moore telah
diterjemahkan ke dalam 8 bahasa. Buku ini telah menjadi buku referensi, dan
dipilih oleh komite khusus di Amerika Serikat sebagai buku terbaik yang ditulis
secara individu. Kami bertemu dengan penulis buku ini dan menghadirkan pada
beliau beberapa ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah yang berhubungan dengan
spesialisasinya di embriologi.
Prof
Moore diyakinkan dengan bukti-bukti kami, jadi kami menanyakan padanya beberapa
pertanyaan berikut: “Anda menyebutkan di dalam buku anda bahwa pada abad
pertengahan tidak ada kemajuan sains di bidang embriologi, dan hanya sedikit
sekali yang benar-benar diketahui saat itu. Pada saat yang sama saat itu
al-Qur’an sedang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam,
dan dia membimbing manusia kepada apa yang Allah wahyukan kepadanya. Ditemukan
di dalam al-Qur’an deskripsi secara mendetail mengenai penciptaan manusia dan
perkembangan tahapan manusia yang berbeda. Anda adalah saintis termasyhur di
dunia saat ini, jadi mengapa anda tidak menegakkan keadilan dan menyebutkan
kebenaran-kebenaran ini di dalam buku anda?”, beliau menjawab: “Anda memiliki
buktinya namun aku tidak. Kenapa tak kau tunjukkan kepada kami?” Kemudian kami
tunjukkan kepadanya fakta-fakta dan Prof Moore membuktikannya dirinya sebagai
ilmuwan yang hebat. Pada edisi ketiga bukunya, beliau memberikan beberapa
tambahan. Bukunya telah diterjemahkan, sebagaimana telah kami jelaskan di atas,
ke dalam 8 bahasa termasuk Rusia, Cina, Jepang, Jerman, Italia, Portugis dan
Yugoslavia. Buku ini memiliki distribusi sedunia dan dibaca oleh saintis
terkenal sedunia.
Prof
Moore menyatakan di dalam bukunya mengenai abad pertengahan sebagai berikut,
“Pertumbuhan sains sangat lemah selama periode pertengahan, dan sangat sedikit
investigasi embriologi yang dikerjakan selama masa ini dan ini ma’lum bagi
kita. Disebutkan di al-Qur’an, kitab suci ummat muslim, bahwa manusia
dihasilkan dari sekresi pria dan wanita yang bercampur. Beberapa perujukan
dibuat tentang penciptaan manusia sejak dari setetes sperma, dan hal ini juga
menunjukkan bahwa organisme yang terbentuk bertempat di tubuh wanita seperti
sebuah biji/benih, 6 hari setelah permulaannya (blastocyst manusia mulai
tertanam sekitar 6 hari setelah fertilisasi. Lihat gambar 3)”
Gambar
3 : Blasticyst yang tertanam dalam uterus
“al-Qur’an
juga menyatakan bahwa tetesan sperma berkembang menjadi gumpalan darah yang
membeku/didih. (sebuah blastocyst yang tertanam atau gagal/gugur secara spontan
berbentuk seperti didih/darah yang membeku). Perujukan juga menunjukkan
penampakan embrio seperti lintah. Embrio menyerupai seekor lintah, atau
penghisap darah, pada penampakannya. Embrio juga dikatakan menyerupai substansi
yang dikunyah seperti getah atau kayu. (Somit sedikit mirip dengan bekas
gigitan pada sebuah substansi yang dikunyah. Lihat gambar 5)
Gambar
5 : Embrio manusia (kiri) dan gum atau bekas kunyahan dalam tahap
mudghah.
“Emrio
yang sedang berkembang disadari akan menjadi manusia sekitar 40-42 hari dan
tidak lagi mirip embrio hewan pada tahap ini. (lihat gambar 4.3). (Embrio
manusia mulai memiliki karakteristik manusia pada tahap ini). Al-Qur’an juga
menyatakan bahwa embrio berkembang di dalam tiga kegelapan. Hal ini kemungkinan
besar merujuk kepada (1) dinding anterior abdominal ibu, (2) dinding uterus,
dan (3) membran amniokorion. (Lihat gambar 6) ruang di sini tidak memungkinkan
untuk mendiskusikan lebih jauh beberapa perujukan yang menarik mengenai
perkembangan prenatal manusia yang ada di al-Qur’an.”
Gambar
6
Ini
adalah apa yang telah ditulis oleh Dr. Moore di dalam bukunya, Alhamdulillah,
yang sekarang ini sedang didistribusikan ke seluruh dunia. Pengetahuan
saintifis menyebabkan Prof Mooe memiliki wewenang untuk menyebutkan hal ini di
dalam bukunya. Beliau telah berkonklusi bahwa klasifikasi modern tentang tahap
perkembangan embrionik, yang telah diadopsi di seluruh dunia, tidaklah mudah
ataupun komprehensif. Hal ini tidaklah memberikan kontribusi terhadap
pemahaman mengenai tahapan perkembangan embrionik karena tahap-tahap tersebut
berdasarkan bentuk numerik, yaitu, tahap 1, tahap 2, tahap 3, dst. Pembelahan
yang telah disebutkan di dalam al-Qur’an tidaklah bergantung pada sistem
numerik. Lebih jauh pembelahan yang ada di Qur’an berdasarkan pada
pengidentifikasian bentuk dan ukuran yang terang dan mudah perkembangan embrio
yang terjadi.
Al-Qur’an
mengeidentifikasikan tahapan perkembangan prenatal sebagai berikut:
-
Nuthfah, yang berarti “setetes” atau
“sejumlah kecil air”
-
‘Alaqoh yang berarti “struktur seperti
lintah”
-
Mudghah yang berarti “struktur bekas
kunyahan”
-
‘Idhaam yang berarti “tulang” atau “rangka”
-
Kisaa al-‘Idham bil
laham, yang
bermakna membungkus tulang dengan daging atau otot.
-
An-Nasy’a yang berarti “formasi/pembentukan
fetus yang sudah jelas”
Prof
Moore telah mengenal bahwa pembelahan versi Qur’an ini benar-benar berdasarkan
pada fase yang berbeda pada perkembangan prenatal. Beliau telah menggarisbawahi
bahwa deskripsi saintifis yang elegan ini lebih komprehensif dan praktis.
Dalam
salah satu konferensi yang beliau hadiri, Prof Moore menyatakan berikut ini:
“Embrio berkembang di dalam rahim ibu atau uterus dilindungi oleh tiga
kegelapan atau tiga lapisan, sebagaimana ditunjukkan pada slide berikutnya. (A)
merepresentasikan dinding anterior abdomen, (B) dinding uterus, dan (C) membran
amniokorion. (Lihat gambar 6). Karena tahapan embrio manusia sangat kompleks,
yang memperlihatkan proses berkelanjutan perubahan selama perkembangan, perlu
diusulkan perkembangan sebuah sistem klasifikasi yang baru dengan menggunakan
istilah-istilah yang disebutkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Sistem yang diusulkan
sangat mudah, komprehensif dan sesuai dengan pengetahuan embriologi saat ini.”
Gambar
7
“Studi
intensif mengenai al-Qur’an dan al-Hadits 4 tahun terakhir telah mengungkap
sebuah sistem dalam mengklasifikasikan embrio manusia yang benar-benar
menakjubkan sejak hal ini diwahyukan pada abad ke-7 M. Walaupun Aristoteles,
penemu sains embriologi, menyadari bahwa embrio ayam berkembang secara bertahap
dari studinya mengenai telur ayam betina pada abad ke-4 sebelum Masehi, dia
tidak memberikan detail apapun mengenai tahapan-tahapan embrio. sepanjang
sejarah embriologi, masih sedikit diketahui mengenai tahapan dan klasifikasi
embrio manusia hingga abad ke-20. Untuk alasan inilah, deskripsi embrio manusia
di al-Qur’an tidak bisa didasarkan kepada pengetahuan saintifis pada abad ke-7
M. Konklusi yang paling masuk akal adalah, penjelasan mengenai embriologi yang
terdapat di al-Qur’an ini dinyatakan oleh Muhammad (Shallallahu 'alaihi wa
sallam) dari Allah. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mungkin
mengetahui hal ini begitu mendetail dikarenakan beliau adalah orang yang buta
huruf dengan tak ada sedikitpun pengetahuan saintifis.”
Kita
berkata pada Dr. Moore, “Apa yang telah anda katakan adalah benar adanya, namun
ini masih terlalu sedikit dengan kebenaran dan bukti yang telah kami hadirkan
pada anda dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan yang berkaitan dengan sains
embriologi. Jadi, mengapa anda tidak berlaku adil dan membawa cahaya dari
ayat-ayat al-Qur’an dan hadits secara keseluruhan yang berhubungan dengan
bidang spesialisasi anda?”
Prof
Moore menjawab bahwa beliau telah memasukkan perujukan yang layak pada beberapa
tempat yang cocok pada buku sains yang khusus. Biar bagaimanapun, beliau akan
mengundang kami untuk memberikan beberapa tambahan islami, menempatkan
seluruh ayat-ayat al-Qur’an dan hadits nabi yang relevan, dan menyoroti
pelbagai aspeknya yang menakjubkan, untuk ditempatkan pada tempat yang tepat di
bukunya. Hal ini telah selesai, dan oleh karena itu, Prof Moore menulis
pengenalan mengenai tambahan islami ini dan hasilnya adalah apa yang telah anda
baca sebelumnya. Pada tiap halaman yang memasukkan fakta-fakta mengenai sains
embriologi, kami telah menempatkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits nabi yang
membuktikan ketiadabandingannya al-Qur’an dan as-Sunnah. Apa yang kita saksikan
hari ini adalah islam bergerak ke lahan baru di dalam keadilan dan pengetahuan
manusia yang tidak bias.
TAHAPAN
EMBRIONIK
Kami hadirkan
pada anda, Dr. G.C. Goeringer, Direktur mata kuliah dan Profesor luar biasa
Kesehatan Embriologi pada Jurusan Biologi Sel, Fakultas Kedokteran, Universitas
Georgetown, Washington D.C.. kami pernah bertemu dengan beliau dan bertanya
kepadanya mengenai sejarah embriologi yang telah disebutkan perkembangan embrio
pada beberapa tahapan yang berbeda dan bahwa telah ada buku lain mengenai
embriologi pada zaman nabi Muhammad (Shallallahu 'alaihi wa sallam) atau
berabad-abad setelah beliau yang juga menyebutkan tahapan-tahapan berbeda ini,
atau juga pembelahan kepada tahapan yang berbeda yang hanya bisa diketahui pada
pertengahan abad ke-19. Dia menyatakan bahwa orang Yunani kuno telah
memperhatikan studi mengenai embriologi dan banyak diantara mereka mencoba
menjelaskan kejadian pada fetus dan bagaimana terbentuknya. Kami setuju dengan
beliau bahwa Aristoteles adalah diantara mereka, yang berusaha menguraikan
beberapa teori subyek ini, namun adakah penyebutan yang dibuatnya menjelaskan
tentang tahapan-tahapan embriologi?
Kami
mengetahui bahwa tahapan ini tidaklah diketahui hingga pertengahan abad ke-19
dan belum dibuktikan hingga permulaan awal abad ke-20. Setelah diskusi panjang,
Prof Goeringer menyetujui bahwa tak ada penyebutan mengenai fase-fase ini.
Lantas kita menanyainya bagaimana jika ada istilah spesifik yang diterapkan
pada fase-fase ini sama dengan yang ditemukan di al-Qur’an. Jawabannya adalah
negatif. Kita menanyainya: “Apa pendapat anda mengenai istilah-istilah ini
dimana al-Qur’an menggunakannya untuk menjelaskan fase-fase yang terjadi pada
fetus?, setelah diskusi panjang, beliau mempresentasikan sebuah studi pada
Konferensi Medis Saudi ke-8. Beliau menyebutkan di dalam studinya mengenai
dasar ketaktahuan manusia terhadap fase-fase (yang terjadi pada embrio). Beliau
juga mendiskusikan kekomprehensivitasan dan kepresisian istilah al-Qur’an dalam
menjelaskan perkembangan fetus dengan pemaknaan istilah yang ringkas dan
komprehensif yang membawa kepada pencapaian kebenaran lebih jauh. Mari kita
mendengarkan Prof Goeringer yang beliau jelaskan dalam opininya:
“Di dalam
beberapa ayat yang bekaitan, mengandung deskripsi yang jauh lebih komprehensif
mengenai perkembangan manusia semenjak masa percampuran gamet hingga fase
organogenesis. Tak ada yang seterang dan sekomplit riwayat mengenai
perkembangan manusia dalam hal klasifikasi, terminologi dan deskripsi yang
eksis sebelumnya. Kebanyakan, jika bukan seluruhnya, misalnya, deskripsi ini
mendahului berabad-abad periwayatan mengenai tahapan yang berbeda embrio
manusia dan perkembangan fetus yang dicatat di dalam literatur saintifis
tradisional.
Diskusi
dengan Prof Goeringer mengajak kami berbicara tentang fakta yang ditemukan
akhir-akhir ini dan dimana akan mengeliminasi berbagai bentuk kontroversi.
Walaupun kelahiran Isa dari perawan telah menjadi keyakinan ummat kristani
selama berabad-abad, beberapa orang diantara kristiani memaksa, bahwa Isa
haruslah memiliki ayah, karena kelahiran dari perawan adalah “mustahil secara
saintifis”. Mereka berargumen dengan hal ini, dan mungkin mereka tidak faham,
bahwa ada kemungkinan penciptaan makhluk tanpa ayah. Al-Qur’an menjawab mereka
dan telah menggunakan perumpaan penciptaan Adam. Allah berfirman “Sesungguhnya
perumpaan penciptaan Isa di sisi Allah, adalah seperti penciptaan Adam. Allah
menciptakannya dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah!” maka
jadilah ia” (QS Ali Imran 3:59).
Ada
tiga macam penciptaan :
-
Adam, yang diciptakan
tanpa ayah dan ibu.
-
Hawa, yang diciptakan
tanpa ibu.
-
Isa Al-Masih, yang
diciptakan tanpa ayah.
Oleh
karena itu, Allah yang mampu menciptakan Adam dari tanpa ayah dan ibu tentulah
juga mampu menciptakan Isa dari seorang ibu tanpa ayah. Kendati demikian, kaum
kristiani masih mendebatnya walaupun Allah telah mengirim kepada mereka
petunjuk di atas petunjuk dan bukti di atas bukti. Dan ketika mereka ditanya
mengapa mereka masih mempertahankan pendapatnya dalam kontroversi ini, mereka
membantah bahwa mereka tidak pernah melihat ataupun mendengar seseorang
diciptakan tanpa ayah dan tanpa ibu. Namun sains modern sekarang mengungkap
bahwa banyak hewan dan makhluk hidup di muka bumi ini dilahirkan dan
bereproduksi tanpa fertilisasi dari spesies jantan. Sebagai contoh, lebah
jantan tidaklah lebih dari sebutir telur yang tidak difertilisasi oleh
jantannya, karena mengingat telur yang telah difertilisasi oleh jantan
berfungsi sebagai betina. Lebih jauh lagi, lebah-lebah jantan dihasilkan dari
telur ratu tanpa fertilisasi jantan. Masih banyak lagi contoh yang demikian ini
di dunia hewan. Lebih jauh, manusia sekarang memiliki pemahaman saintifis
menstimulasi telur betina pada beberapa organisme sehingga telur dapat
berkembang tanpa fertilisasi dari jantan.
Mari
kita membaca kata-kata Prof Goeringer, “Pada beberapa tipe pendekatan, telur
tak terfertilisasi pada beberapa spesies amfibi dan mamalia tingkat rendah
dapat diaktivasi dengan cara mekanik (seperti menusuknya dengan jarum), fisik
(dengan sentuhan panas), ataupun dengan cara kimia dengan cara memberikan sejumlah
substansi kimia yang berbeda, dan berlanjut menuju ke tahapan perkembangan.
Pada beberapa spesies, tipe perkembangan partenogenetik ini adalah alami.”
Allah
telah memberikan kepada kita jawaban yang pasti dan Ia menggunakan Adam yang
mereka mengimaninya, sebagai permisalan manusia yang tak memiliki ayah dan ibu.
Kaum Kristiani menganggap penyimpangan realita bahwa manusia dapat dilahirkan
tanpa ayah. Jadi, Allah telah menunjukkan kepada mereka analogi bahwa manusia
ada yang tak memiliki ayah dan ibu, dan ia adalah Adam. Al-Qur’an menyatakan: “Sesungguhnya
perumpaan penciptaan Isa di sisi Allah, adalah seperti penciptaan Adam. Allah
menciptakannya dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah!” maka
jadilah ia” (QS Ali Imran 3:59).
Allah
telah mengehendaki bahwa akan ada kemajuan saintifis dan penemuan-penemuan yang
akan menyediakan bukti setelah bukti dari kebenaran yang melintasi waktu.
Ayat-ayat al-Qur’an menjadi dikenal di kalangan ilmuwan terkenal dan saintis
agama kita dan generasi berikutnya. Sains takkan pernah kosong dari
keajaiban al-Qur’an.
Dan orang-orang yang diberi ilmu (Ahli Kitab) berpendapat bahwa
wahyu yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itulah yang benar dan menunjuki
(manusia) kepada jalan Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (QS Saba’ 34:6)
Allah juga berfirman, Untuk tiap-tiap berita (yang dibawa oleh
rasul-rasul) ada (waktu) terjadinya dan kelak kamu akan mengetahui. (QS Al-An’am 6:67)
Dan ia juga berfirman, Kami akan memperlihatkan kepada mereka
tanda-tanda (kekuasaan) kami di seluruh ufuk dan pada diri mereka sendiri,
sehingga jelaslah bagi mereka baha al-Qur’an itu adalah benar. Dan apakah
Tuhanmu tidak cukup (bagimu) bahwa sesungguhnya Ia menyaksikan segala sesuatu? (QS Fushshilat 41:53).
Translator
: Ibnu Burhan
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0
Tambahkan komentar
imunisasi
Imunisasi Anak
Daya kekebalan tubuh anak belum sebaik orang dewasa, dia masih rentan terhadap serangan berbagai bentuk penyakit berbahaya, maka diperlukan upaya pembentengan terhadap anak dari penyakit-penyakit tersebut, upaya ini lazim disebut dengan imunisasi dan ia berlaku untuk penyakit-penyakit lahir atau penyakit pada umumnya.
Tetapi perlu diingat bahwa penyakit yang mengancam anak tidak hanya penyakit lahir, akan tetapi ada penyakit batin yang datang dari arah lain yaitu arah jin dan setan. Benar, anak tidak luput dari gangguan penyakit yang satu ini dan kenyataan membuktikan bahwa penyakit dari arah ini tidak kalah berbahaya daripada penyakit lahir. Jadi anak disamping dia memerlukan imunisasi dari penyakit yang pertama, dia juga membutuhkan imunisasi dari penyakit yang kedua.
Berdoa pada saat mendatangi istri
بِسْمِ اللهِ، اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
“Dengan menyebut Nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa (anak) yang Engkau karuniakan kepada kami.”
Hikmah doa ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi iterinya dan membaca, ‘Dengan menyebut Nama Allah, ya Allah jauhkan-lah aku dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa (anak) yang Engkau karuniakan kepada kami,’ kemudian Allah menetapkan atau mentakdirkan seorang anak di antara keduanya, maka anaknya itu tidak akan dapat dicelakakan oleh setan selamanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Semoga para suami tidak melupakan doa ini manakala dia hendak mendatangi istrinya agar anaknya yang mungkin tercipta dari hubungan tersebut sudah mendapatkan imunisasi dini dan hendaknya para istri mengingatkan suami dengan doa ini.
Apa pada saat hamil?
Tidak ada tuntunan khusus dari Rasulullah saw sebatas ilmu penulis, Rasulullah saw tidak menganjurkan selamatan pada tiga bulan atau tujuh bulan dengan makanan tertentu, Rasulullah saw juga tidak mengajarkan ibu hamil menggantungkan gunting atau silet di bajunya sebagai pelindung anak dari roh jahat. Semua itu hanya akal-akalan orang belaka.
Cukup bagi seorang muslimah manakala dia sedang hamil mendekatkan dirinya kepada Allah dengan rajin-rajin beribadah kepadanya, berdzikir dengan dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Rasulullah saw sebagai perlindungan bagi dirinya dan kehamilannya, memohon kepadanya agar anak yang dia kandung menjadi anak yang shalih, dimudahkan selama kehamilan dan kelahiran.
Apa pada saat lahir?
Memohon perlindungan kepada Allah Ta'ala untuk anak seperti yang dilakukan oleh istri Imran manakala melahirkan Maryam, “Maka tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan.’ Dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. ‘Sesungguhnya aku telah menamakannya Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepadaMu dari setan yang terkutuk." (Ali Imran: 36).
Jangan lupa melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw yaitu tahnik, mengunyah kurma sampai lembut dan menyuapkannya pada mulut anak, mendoakannya agar dilimpahi berkah, aqiqah, satu kambing untuk anak perempuan dan dua untuk anak laki, memberinya nama dengan nama-nama yang baik, nama-nama para nabi dan orang-orang shalih.
Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata, “Beberapa bayi dibawa kepada Rasulullah saw, beliau mendoakan mereka agar dilimpahi berkah dan mentahnik mereka.”
Selalu memohon perlindungan untuk anak
Karena ain, tatapan mata jahat dari orang-orang yang hasad memang ada dan berpengaruh tidak baik kepada anak. Terkadang seorang anak terkena ‘ain yang disebabkan oleh mata orang-orang yang dengki. Anda telah membawa anak itu berkeliling kepada dokter, akan tetapi semua resep yang ditulis oleh dokter sama sekali tidak berpengaruh, segala obat sudah dicoba namun hasilnya nihil, karena kenyataannya anak itu memang terkena penyakit berbeda yang hanya dapat diobati dengan obat yang berbeda pula, yaitu ruqyah.
Pada satu kesempatan Nabi saw datang ke rumah Ja’far dan beliau melihat anak-anaknya dalam keadaan lemah dengan badan yang kurus, lalu beliau menanyakan hal itu kepada sang ibu. Ibu menjelaskan bahwa mereka terkena ain, maka beliau memintanya meruqyah mereka.
Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah memberikan keringanan bagi keluarga Hazm untuk meruqyah karena patukan ular, dan beliau berkata kepada Asma' binti ‘Umais, ‘Kenapa badan anak-anak saudaraku kurus, apakah mereka sakit?’ Asma' menjawab, ‘Ain telah menimpa mereka.’ Rasulullah berkata, ‘Ruqyahlah mereka’ Asma' berkata, ‘Lalu aku menyodorkannya kepada beliau, tetapi beliau berkata, ‘Ruqyahlah mereka.”
Dasi sini maka disunnahkan bagi Anda memperbanyak memohon perlindungan kepada Allah untuk anak pada pagi dan sore hari atau dari waktu ke waktu, dengan membacakan al-Mu’awwidzaat (al-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Naas) lalu meniup ditelapak tangan dan setelah itu mengusapkannya ke anak. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali, inilah yang dilakukan oleh Nabi saw, ketika beliau mengeluh karena merasakan sesuatu, maka beliau melakukannya dan mengusapkannya ke kepala dan seluruh badan. Beliau melakukan pula hal itu menjelang tidur.
Nabi saw memohon perlindungan bagi al-Hasan dan al-Husain dengan doa,
أَعُوذُ بِكَلِمَـاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ.
“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap gangguan syaitan, binatang berbisa dan setiap mata orang yang dengki.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Alangkah baiknya jika Anda mengajarkan anak-anak Anda bagaimana melindungi diri dengan doa-doa yang ma`tsur.
Sebuah tuntunan yang dilupakan
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin ‘Abdullah dari Nabi saw, beliau bersabda:
إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَـاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا اْلأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا وَأَطْفِئُوا مَصَابِيْحَكُمْ.
“Jika waktu malam atau waktu sore tiba, tahanlah anak-anak kalian agar mereka tidak keluar, karena sesungguhnya syaitan bertebaran pada waktu itu. Dan ketika waktu malam itu pergi, lepaskanlah mereka, kuncilah pintu dengan menyebut Nama Allah karena sesungguhnya syaitan tidak akan membuka pintu yang tertutup. Tutuplah wadah-wadah dengan menyebut Nama Allah dan tutuplah segala macam tempat air dengan menyebut Nama Allah walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan padamkanlah lampu-lampu.” (Izzudin Karimi)
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0
Tambahkan komentar
gigi putih
Gigi Seputih Mutiara, Ini Caranya !
Jakarta, Gigi putih bersih bak model pasta gigi, pasti menjadi dambaan setiap orang. Untuk memutihkan gigi di dokter gigi biasanya membutuhkan biaya yang cukup menguras dompet. Namun ada cara untuk menjaga keputihan gigi secara alami tanpa biaya mahal. Mau tahu? 1. Langkah pertama, mulailah mengurangi konsumsi minuman yang dapat merusak lapisan enamel gigi termasuk kopi, teh dan anggur. Jika tidak mampu menahan diri untuk mengurangi konsumsi minuman-minuman tersebut, maka pakailah sedotan untuk mencegah kontak langsung antara gigi dan minuman terebut. 2. Segeralah menyikat gigi setelah selesai makan. Terutama setelah makan makanan yang mengandung zat warna seperti jenis berry (blackberry, blueberry-red). 3. Tidak semua jenis berry, membahayakan gigi, khusus strawberry ternyata punya khasiat khusus. Oleskan buah strawberry ke gigi. Buah strawberry mempunya zat pemutih gigi alami. Gosok gigi anda setelah mengoleskan buah tersebut untuk menghilangkan unsur asam dan gula di gigi. 4. Makanlah buah atau sayur yang garing seperti Wortel, Apel atau Brokoli. Makanan tersebut akan mengikis plak yang menempel di gigi. 5. Gunakan pasta gigi yang mengandung baking soda, atau bisa juga menggunakan baking soda untuk menggosok gigi. 6. Kombinasi perasan lemon dan satu sendok teh garam juga dapat menjadi larutan pemutih alami bagi gigi. 7. Gunakan juga hydrogen peroxide pada saat menggosok gigi. Tapi jangan sampai tertelan, dan bersihkan gigi setelahnya.(eny/eny) |
|||
|
|
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0
Tambahkan komentar
fatwa mui tentang makanan
Kepiting
|
Keputusan:
1. Kepiting adalah Halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika kemudian haru ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya Ditetapkan sejak 15 Juni 2002 Pendapat Dr Sulistiono (Dosen Fak.Pertanian dan Kelautan IPB) disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI Sabtu, 4 Robiul Akhir 1423/ 15 Juni 2002 M al: Ada 4 jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas yaitu; a. Scylla serrata b. Scylla tranquebarrica, c. Scylla olivacea dan d. Scylla paramamosain Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan 'Kepiting' Kepiting jenis binatang air dengan alasan: a. bernafas dengan insang b. berhabitat di air c. tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air Kepiting termasuk keempat jenis diatas tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam: di laut dan di darat. Jadi Rapat Komisi Fatwa MUI dalam hal kepiting adalah jelas bahwa kepiting binatang air bukan binatang yang hidup di dua alam Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 15 Juni 2002 oleh: DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua Komisi Fatwa : KH. Ma'ruf Amin (Alm) Sekretaris Komisi Fatwa : Drs Hasanuddin, M.Ag |
Kodok dan Kura-Kura
|
Keputusan
1. Yang menjadi pertimbangan dalam masalah kodok adalah faktor lingkungan nabi SAW sendiri melarang membunuh kodok, jadi haram membunuh dan memakan kodok. 2. Masalah kura-kura dipending. Memanggil pakar tentang kura-kura (penyu). |
Nama dan Bahan
|
Keputusan
1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran atau kebatilan 2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao 3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll 4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, dll Perlu ada konsideran dalam fatwa-fatwa ini pengertian “tidak boleh” adalah dalam rangka tahdzier, tanfier, tarhib; bukan berarti mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. |
Tape
|
Pembahasan
1. Khamr adalah setiap yang memabukkan,baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram. 2. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%. 3. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah najis 4. Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagi hasil fermentasi yang direkayasa adalah yang direkayasa adalah haram atas dasar (preventif) tapi najis 5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1% kategori khamr Tape tidak termasuk khamr |
Kadaluarsa
|
a. Untuk daging impor, batasan sertifikat halal adalah per
pengapalan (shipment) sepanjang tidak rusak. Untuk daging lokal, batasannya
maksimal 6 bulan.
b. Untuk produk flavor impor dan lokal, batasannya maksimal satu tahun c. Untuk bahan-bahan lainnya baik impor maupun lokal, batasannya maksimal 6 bulan |
Ajinomoto (2001)
|
Kasus ajinomoto menjadi kasus yang sangat besar setelah
produk MSG yang menggunakan bactosoytone dalam proses pembuatannya dinyatakan
haram oleh Komisi Fatwa MUI. hal ini terjadi karena ajinomoto melakukan
penggantian jenis nutrisi yang digunakan dalam proses pembiakan bakteri tanpa
pemberitahuan kepada LPPOM MUI. dan ternyata kemudian diketahui bahwa jenis
nutrisi baru yang digunakan mengandung enzim babi. Akibat dari kasus ini,
pabrik Ajinomoto sempat ditutup sementara dan para pejabat yang bertangngung
jawab diciduk oleh polisi
Setelah produk haram yang sudah terlanjur beredar di pasar ditarik dan dimusnahkan, serta mengganti bactosoytone dengan bahan lain yang halal, MUI mengeluarkan serifikat halal untuk produk Ajinomto versi baru |
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0
Tambahkan komentar

Memuat
Template Dynamic Views. Diberdayakan oleh Blogger.
Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram
KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003 TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya
1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk khamar.
7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamar adalah suci.
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)8
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April 2000
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 25 Desember 1999
Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat-obatan/Kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah boleh (mubah), halal (sepanjang tidak menimbulkan bahaya/mudhorot).
MUI juga mengumumkan ketidakjelasan kandungan produk makanan Hoka Hoka Bento dan roti keluaran Singapura, BreadTalk. Menurut Maruf, MUI belum menyatakan pendapatnya karena sampai saat ini BreadTalk dan Hoka Hoka Bento tidak lagi meneruskan pengurusan izin menyangkut label halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI). �Kami hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa kedua makanan itu dalam posisi yang tidak pasti halal atau haramnya, tuturnya.
Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : “Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan”. Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan
Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.
Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.
FORMALIN
Bahan halal jika dalam penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya menjadi haram. Namun tidak berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak berwarna dan berbau ini belakangan jadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan aneka bahan makanan ini, adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.
Tak hanya dari sisi kesehatan saja bahan ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang berakibat pada kematian.
Menurutnya, ada tiga jenis makanan yang haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah), makanan yang mengandung najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah, makanan yang mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa menimbulkan kemudharatan, seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang ditimbulkan formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun karena menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram,”jelasnya kepada Republika, Selasa malam (3/1).
Namun, meski haram untuk digunakan sebagai pengawet makanan, formalin sendiri tidaklah haram. ”Sebagai zat kimia, selama tidak digunakan untuk mengawetkan makanan, formalin tidak diharamkan,” katanya.
Menurut Amidhan, maraknya penggunaan formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan terus dibiarkan penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah melakukan kontrol penggunaan formalin dan melarang penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, jelasnya, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan ini.
Senada dengan pernyataan ketua MUI, hal yang sama juga dinyatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi. Muzadi menyatakan mengatakan bahwa bahan pengawet mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan adalah penggunaannya saja. “Sama saja dengan racun tikus. Racunnya kan tidak haram. Menjadi haram kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas Hasyim Muzadi saat ditemui di kantor PBNU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan bahsul masail (pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan status hukum atas persoalan formalin tersebut.
Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut. Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti selama ini.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin menyatakan sejauh ini pihaknya belum berencana membuat fatwa tentang haram tidaknya penggunaan formalin. ”Sejauh ini belum ada permintaan dari masyarakat, karena itu belum kami rencanakan pembuatan fatwanya,”jelasnya.
MUI sendiri, katanya, belum memberikan fatwa haram tidaknya formalin karena belum mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan formalin. ”Sebelum membuat fatwa, kita kan harus tahu dulu apa itu formalin, apa kegunaannya, kenapa sampai ada formalin, apa dampaknya jika digunakan dalam makanan, dan sebagainya,”jelasnya.
ARAK DAN MASAKAN
Mana yang lebih keji: minuman khamr, zina atau mencuri? Menjawab pertanyaan ini, Khalifah Abi Thalib menjawab tegas: Minuman khamar. “Sungguh, peminum khamar akan melakukan zina dan mencuri, serta tidak akan shalat!” katanya. Celakanya, khamar semacam minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mikol), sudah biasa dijadikan bahan masakan.
Secara teknologi, jika miras sudah tercampur dengan suatu makanan, tidak bisa lagi dipisahkan. Padahal, Allah SWT sudah berfirman dalam surat Al-Maidah 90: “Sungguh arak, judi, berhala dan bertenung adalah najis, dan termasuk perbuatan setan”.
Menurut Irvan Karta, seorang juru masak asal Indonesia yang bermukin di Australia, Fish and Chips merupakan masakan yang paling sering menggunakan bir untuk campurannya.
Adonan (batter) untuk menggoreng fish dibuat dari campuran terigu, telur, garam, kaldu ayam dan diencerkan dengan bir. Ini memberikan aroma dari yeast yang gurih dan gelembungnya berfungsi seperti baking soda, mengembangkan dan membuat adonan kulitnya renyah” ungkap Irvan.
Satu lagi arak murah meriah yang biasa digunakan adalah ang ciu yang menurut Irvan, hampir selalu ada di masakan Cina, terutama untuk tumisan. “Cara mengetahuinya gampang, karena dapur resoran Cina biasanya di depan”, katanya. Lihatlah saat koki membuat stir fry. Bila dia menambahkan sesuatu (cairan) dari botol yang langsung disambut kobaran nyala api berwarna merah di penggorengan, itu artinya yang ditambahkan adalah ang ciu.
Tapi menurut Irvan, saat ini di Indonesia hanya bakery besar atau cake boutiques saja yang masih menggunakan rhum asli. Yaitu miras dengan kadar alkohol di atas 30%. Sebagian besar bekery menggunakan essence rhum alias rhum sintetik. Sebab, sebotol rhum asli harganya mencapai ratusan ribu rupiah. Sementara sebotol kecil essence rhum harganya paling banter dua puluh ribu rupiah. Hanya saja, seperti sudah sering diulas, rhum sintetik pun sebaiknya dihindari. Selain dalam pembuatannya masih menggunakan alkohol untuk pengenceran, kaum muslimin lebih baik menghindari sesuatu yang berasosiasi haram. Fatwa MUI no 4 2003 tentang pedoman fatwa produk halal, bagian “penggunaan nama produk dan bahan”, menyatakan: Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan.minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Berikutnya masakan Perancis sudah terkenal akrab dengan wine. Bahkan dalam dunia memasak ada ungkapan “Don’t cook with the wine you can’t drink”. Maksudnya, gunakan hanya wine terbagus untuk memasak, sebagaimana wine untuk ditenggak.
Harga wine standar, masih menurut Ivan, sekitar Rp 200 ribu – Rp. 400 ribu. Demikian pula sahabat wine, bourbon dan kirsch. Nah, wine, bourbon atau kirsch ini banyak digunakan dalam french cooking terutama dalam sausnya. Seafood au Gratin misalnya, dimasak dengan sweet sherry atau white wine.
Dalam pembuatan fruit cake, buah kering untuk campurannya (kismis, manisan, pepaya, cherry, buah tin, plum dll) seringkali direndam dalam rhum atau red wine supaya “ngangkat”.
Pengertian MUI
Berdirinya MUI
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:[rujukan?]
- memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
- memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
- menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
- meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Lima peran MUI
Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:- Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
- Sebagai pemberi fatwa (mufti)
- Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
- Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
- Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar
Daftar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia
|
|
Lambang Majelis Ulama Indonesia
|
|
Pemegang
pertama
|
|
Dibentuk
|
|
Situs
web
|
No.
|
Foto
|
Nama
|
Awal Jabatan
|
Akhir Jabatan
|
Tempat Musyawarah
|
Keterangan
|
Refrensentatif
|
1.
|
Munas MUI ke-1 1975
|
||||||
2.
|
Munas MUI ke-2 1981
|
||||||
3.
|
|
Fait Accompli
|
|||||
Munas MUI ke-3 1985
|
|||||||
4.
|
Munas MUI ke-4 1990
|
||||||
5.
|
Munas MUI ke-6 2000
|
||||||
6.
|
Fait Accompli
|
Hubungan dengan pihak eksternal
Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian -- dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh -- kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam)
Kontroversi Fatwa Haram mengucapkan selamat natal
Pada bulan Desember 2012, MUI mengeluarkan suatu fatwa yang menggemparkan. Fatwa itu ialah fatwa haram ucapan Selamat Natal kepada umat kristen di Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh Ketua MUI bidang agama, Maruf Amin yang mengatakan bahwa sebaiknya umat islam tidak usah ucapkan selamat natal kepada umat kristen. Walaupun mengundang pro dan kontra, fatwa ini sudah berdasarkan pada kajian yang mendalam.Pada masa kepemimpinan Buya Hamka, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram pengucapan selamat natal. Ketika itu, MUI hanya mengharamkan umat muslim untuk merayakan natal bersama, selogika dengan tidak diperbolehkannya umat kristiani merayakan sholat Idul Fitri di Hari Raya Idul Fitri.[1] Meski demikian, fatwa tersebut tetap mengundang kontroversi karena di masa orde baru masih umum terjadi jika umat muslim di Indonesia yang merupakan mayoritas ikut merayakan hari raya agama lain.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar