Selasa, 05 Mei 2015

Sejarah KALBAR

Pendiri masjid sekaligus pendiri Kota Pontianak adalah Syarif Abdurrahman Alkadrie. Ia seorang keturunan Arab, anak Al Habib Husein, seorang penyebar agama Islam dari Jawa. Al Habib Husein datang ke Kerajaan Matan pada 1733 Masehi. Al Habib Husein menikah dengan putri Raja Matan (kini Kabupaten Ketapang) Sultan Kamaludin, bernama Nyai Tua. Dari pernikahan itu lahirlah Syarif Abdurrahman Alkadrie, yang meneruskan jejak ayahnya menyiarkan agama Islam.
Syarif Abdurrahman melakukan perjalanan dari Mempawah dengan menyusuri sungai Kapuas. Ikut dalam rombongannya sejumlah orang yang menumpang 14 perahu. Rombongan Abdurrahman sampai di muara persimpangan Sungai Kapuas dan Sungai Landak pada 23 Oktober 1771. Kemudian mereka membuka dan menebas hutan di dekat muara itu untuk dijadikan daerah permukiman baru. Abdurrahman mendirikan sebuah kerajaan baru Pontianak. Ia pun membangun masjid dan istana untuk sultan.

Sejarang yang sudah di caplok Negara orang

Ternyata Kalimantan Barat menyimpan sejarah yang unik. Tak banyak yang tahu bahwa jauh sebelum Republik Indonesia lahir pada tahun 1945, sejak tahun 1777 hingga 1884 sebuah negara bernama Lan Fang yang berbentuk republik sudah berdiri di Kalimantan Barat tepatnya di Kota Mandor, Kabupaten Landak tidak jauh dari Pontianak.

Jumat, 10 April 2015

Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram




KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003
TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya
1.      Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun
         yang lainnya.  Hukumnya haram.
2.      Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman
         yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3.      Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4.      Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil
         fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi
         tidak najis.

Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram




KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003
TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya
1.      Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun
yang lainnya.  Hukumnya haram.
2.      Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman
yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3.      Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4.      Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil
fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi
tidak najis.
5.      Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan
ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6.      Tape tidak termasuk khamar.
7.      .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari
industri khamar adalah suci.
                                       DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)8
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April 2000
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).
 
                                      DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 25 Desember 1999
Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat-obatan/Kosmetik misalnya,  untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah boleh (mubah), halal (sepanjang tidak menimbulkan bahaya/mudhorot).
  • MUI juga mengumumkan ketidakjelasan kandungan produk makanan Hoka Hoka Bento dan roti keluaran Singapura, BreadTalk. Menurut Maruf, MUI belum menyatakan pendapatnya karena sampai saat ini BreadTalk dan Hoka Hoka Bento tidak lagi meneruskan pengurusan izin menyangkut label halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI). Kami hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa kedua makanan itu dalam posisi yang tidak pasti halal atau haramnya, tuturnya.
  • Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan
  • Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
  • Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
  • Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.
  • Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.

FORMALIN

Bahan halal jika dalam penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya menjadi haram. Namun tidak berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak berwarna dan berbau ini belakangan jadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan aneka bahan makanan ini, adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.
Tak hanya dari sisi kesehatan saja bahan ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang berakibat pada kematian.
Menurutnya, ada tiga jenis makanan yang haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah), makanan yang mengandung najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah, makanan yang mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa menimbulkan kemudharatan, seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang ditimbulkan formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun karena menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram,”jelasnya kepada Republika, Selasa malam (3/1).
Namun, meski haram untuk digunakan sebagai pengawet makanan, formalin sendiri tidaklah haram. ”Sebagai zat kimia, selama tidak digunakan untuk mengawetkan makanan, formalin tidak diharamkan,” katanya.
Menurut Amidhan, maraknya penggunaan formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan terus dibiarkan penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah melakukan kontrol penggunaan formalin dan melarang penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, jelasnya, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan ini.
Senada dengan pernyataan ketua MUI, hal yang sama juga dinyatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi. Muzadi menyatakan mengatakan bahwa bahan pengawet mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan adalah penggunaannya saja. “Sama saja dengan racun tikus. Racunnya kan tidak haram. Menjadi haram kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas Hasyim Muzadi saat ditemui di kantor PBNU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan bahsul masail (pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan status hukum atas persoalan formalin tersebut.
Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut. Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti selama ini.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin menyatakan sejauh ini pihaknya belum berencana membuat fatwa tentang haram tidaknya penggunaan formalin. ”Sejauh ini belum ada permintaan dari masyarakat, karena itu belum kami rencanakan pembuatan fatwanya,”jelasnya.
MUI sendiri, katanya, belum memberikan fatwa haram tidaknya formalin karena belum mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan formalin. ”Sebelum membuat fatwa, kita kan harus tahu dulu apa itu formalin, apa kegunaannya, kenapa sampai ada formalin, apa dampaknya jika digunakan dalam makanan, dan sebagainya,”jelasnya.
 


ARAK DAN MASAKAN

Mana yang lebih keji: minuman khamr, zina atau mencuri? Menjawab pertanyaan ini, Khalifah Abi Thalib menjawab tegas: Minuman khamar. “Sungguh, peminum khamar akan melakukan zina dan mencuri, serta tidak akan shalat!” katanya. Celakanya, khamar semacam minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mikol), sudah biasa dijadikan bahan masakan.
Secara teknologi, jika miras sudah tercampur dengan suatu makanan, tidak bisa lagi dipisahkan. Padahal, Allah SWT sudah berfirman dalam surat Al-Maidah 90: “Sungguh arak, judi, berhala dan bertenung adalah najis, dan termasuk perbuatan setan”.
Menurut Irvan Karta, seorang juru masak asal Indonesia yang bermukin di Australia, Fish and Chips merupakan masakan yang paling sering menggunakan bir untuk campurannya.
Adonan (batter) untuk menggoreng fish dibuat dari campuran terigu, telur, garam, kaldu ayam dan diencerkan dengan bir. Ini memberikan aroma dari yeast yang gurih dan gelembungnya berfungsi seperti baking soda, mengembangkan dan membuat adonan kulitnya renyah” ungkap Irvan.
Satu lagi arak murah meriah yang biasa digunakan adalah ang ciu yang menurut Irvan, hampir selalu ada di masakan Cina, terutama untuk tumisan. “Cara mengetahuinya gampang, karena dapur resoran Cina biasanya di depan”, katanya. Lihatlah saat koki membuat stir fry. Bila dia menambahkan sesuatu (cairan) dari botol yang langsung disambut kobaran nyala api berwarna merah di penggorengan, itu artinya yang ditambahkan adalah ang ciu.
Tapi menurut Irvan, saat ini di Indonesia hanya bakery besar atau cake boutiques saja yang masih menggunakan rhum asli. Yaitu miras dengan kadar alkohol di atas 30%. Sebagian besar bekery menggunakan essence rhum alias rhum sintetik. Sebab, sebotol rhum asli harganya mencapai ratusan ribu rupiah. Sementara sebotol kecil essence rhum harganya paling banter dua puluh ribu rupiah. Hanya saja, seperti sudah sering diulas, rhum sintetik pun sebaiknya dihindari. Selain dalam pembuatannya masih menggunakan alkohol untuk pengenceran, kaum muslimin lebih baik menghindari sesuatu yang berasosiasi haram. Fatwa MUI no 4 2003 tentang pedoman fatwa produk halal, bagian “penggunaan nama produk dan bahan”, menyatakan: Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan.minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Berikutnya masakan Perancis sudah terkenal akrab dengan wine. Bahkan dalam dunia memasak ada ungkapan “Don’t cook with the wine you can’t drink”. Maksudnya, gunakan hanya wine terbagus untuk memasak, sebagaimana wine untuk ditenggak.
Harga wine standar, masih menurut Ivan, sekitar Rp 200 ribu – Rp. 400 ribu. Demikian pula sahabat wine, bourbon dan kirsch. Nah, wine, bourbon atau kirsch ini banyak digunakan dalam french cooking terutama dalam sausnya. Seafood au Gratin misalnya, dimasak dengan sweet sherry atau white wine.
Dalam pembuatan fruit cake, buah kering untuk campurannya (kismis, manisan, pepaya, cherry, buah tin, plum dll) seringkali direndam dalam rhum atau red wine supaya “ngangkat”.



1

fatwa mui tentang makanan

Kepiting
 
Keputusan:
1. Kepiting adalah Halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika kemudian haru ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Ditetapkan sejak 15 Juni 2002
Pendapat Dr Sulistiono (Dosen Fak.Pertanian dan Kelautan IPB) disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI Sabtu, 4 Robiul Akhir 1423/ 15 Juni 2002 M al:
Ada 4 jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas yaitu;
a. Scylla serrata
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea dan
d. Scylla paramamosain
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan 'Kepiting'
Kepiting jenis binatang air dengan alasan:
a. bernafas dengan insang
b. berhabitat di air
c. tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air
Kepiting termasuk keempat jenis diatas tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam: di laut dan di darat.
Jadi Rapat Komisi Fatwa MUI dalam hal kepiting adalah jelas bahwa kepiting binatang air bukan binatang yang hidup di dua alam
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 15 Juni 2002
oleh:
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Komisi Fatwa : KH. Ma'ruf Amin (Alm)
Sekretaris Komisi Fatwa : Drs Hasanuddin, M.Ag


Kodok dan Kura-Kura
 
Keputusan
1. Yang menjadi pertimbangan dalam masalah kodok adalah faktor lingkungan nabi SAW sendiri melarang membunuh kodok, jadi haram membunuh dan memakan kodok.
2. Masalah kura-kura dipending. Memanggil pakar tentang kura-kura (penyu).


Nama dan Bahan
 
Keputusan
1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran atau kebatilan
2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao
3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll
4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, dll
Perlu ada konsideran dalam fatwa-fatwa ini pengertian “tidak boleh” adalah dalam rangka tahdzier, tanfier, tarhib; bukan berarti mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

Tape
 
Pembahasan
1. Khamr adalah setiap yang memabukkan,baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%.
3. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah najis
4. Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagi hasil fermentasi yang direkayasa adalah yang direkayasa adalah haram atas dasar (preventif) tapi najis
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1% kategori khamr
Tape tidak termasuk khamr

Kadaluarsa
 
a. Untuk daging impor, batasan sertifikat halal adalah per pengapalan (shipment) sepanjang tidak rusak. Untuk daging lokal, batasannya maksimal 6 bulan.
b. Untuk produk flavor impor dan lokal, batasannya maksimal satu tahun
c. Untuk bahan-bahan lainnya baik impor maupun lokal, batasannya maksimal 6 bulan

Ajinomoto (2001)
 
Kasus ajinomoto menjadi kasus yang sangat besar setelah produk MSG yang menggunakan bactosoytone dalam proses pembuatannya dinyatakan haram oleh Komisi Fatwa MUI. hal ini terjadi karena ajinomoto melakukan penggantian jenis nutrisi yang digunakan dalam proses pembiakan bakteri tanpa pemberitahuan kepada LPPOM MUI. dan ternyata kemudian diketahui bahwa jenis nutrisi baru yang digunakan mengandung enzim babi. Akibat dari kasus ini, pabrik Ajinomoto sempat ditutup sementara dan para pejabat yang bertangngung jawab diciduk oleh polisi
Setelah produk haram yang sudah terlanjur beredar di pasar ditarik dan dimusnahkan, serta mengganti bactosoytone dengan bahan lain yang halal, MUI mengeluarkan serifikat halal untuk produk Ajinomto versi baru
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0

Tambahkan komentar

kesehatan


1

siwak


Siwak :
Keajaiban dalam Sunnah Nabi


Sejarah Penggunaan Siwak (Salvadora persica)
Penggunaan alat-alat kebersihan mulut telah dimulai semenjak berabad-abad lalu. Manusia terdahulu menggunakan alat-alat kebersihan yang bermacam-macam seiring dengan perkembangan sosial, teknologi dan budaya. Beraneka ragam peralatan sederhana dipergunakan untuk membersihkan mulut mereka dari sisa-sisa makanan, mulai dari tusuk gigi, batang kayu, ranting pohon, kain, bulu burung, tulang hewan hingga duri landak. Diantara peralatan tradisional yang mereka gunakan dalam membersihkan mulut dan gigi adalah kayu siwak atau chewing stick. Kayu ini walaupun tradisional, merupakan langkah pertama transisi/peralihan kepada sikat gigi modern dan merupakan alat pembersih mulut terbaik hingga saat ini.
          Miswak (Chewing Stick) telah digunakan oleh orang Babilonia semenjak 7000 tahun yang lalu, yang mana kemudian digunakan pula di zaman kerajaan Yunani dan Romawi, oleh orang-orang Yahudi, Mesir dan  masyarakat kerajaan Islam.  Siwak memiliki nama-nama lain di setiap komunitas, seperti misalnya di Timur Tengah disebut dengan miswak, siwak atau arak, di Tanzania disebut miswak, dan di Pakistan dan India disebut dengan datan atau miswak. Penggunaan chewing stick (kayu kunyah) berasal dari tanaman yang berbeda-beda pada setiap negeri. Di Timur Tengah, sumber utama yang sering digunakan adalah pohon Arak (Salvadora persica), di Afrika Barat yang digunakan adalah pohon limun (Citrus aurantifolia) dan pohon jeruk (Citrus sinesis). Akar tanaman Senna (Cassiva vinea) digunakan oleh orang Amerika berkulit hitam, Laburnum Afrika (Cassia sieberianba) digunakan di Sierre Leone serta Neem (Azadirachta indica) digunakan secara meluas di benua India. (Almas, 2003).
          Meskipun siwak sebelumnya telah digunakan dalam berbagai macam kultur dan budaya di seluruh dunia, namun pengaruh penyebaran agama Islam dan penerapannya untuk membersihkan gigi yang paling berpengaruh. Istilah siwak sendiri pada kenyatannya telah umum dipakai selama masa kenabian Nabi Muhammad yang memulai misinya sekitar 543 M. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Seandainya tidak memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan sholat (dalam riwayat lain : setiap akan berwudhu’).” Nabi memandang kesehatan dan kebersihan mulut adalah penting, sehingga beliau senantiasa menganjurkan pada isterinya untuk selalu menyiapkan siwak untuknya hingga akhir hayatnya.
          Siwak terus digunakan hampir di seluruh bagian Timur Tengah, Pakistan, Nepal, India, Afrika dan Malaysia, khususnya di daerah pedalaman. Sebagian besar mereka menggunakannya karena faktor religi, budaya dan sosial. Ummat Islam di Timur Tengah dan sekitarnya menggunakan siwak minimal 5 kali sehari disamping juga mereka menggunakan sikat gigi biasa. Penelitian yang dilakukan oleh Erwin dan Lewis (1989) menyatakan bahwa pengguna siwak memiliki relativitas yang rendah dijangkiti kerusakan dan penyakit gigi meskipun mereka mengkonsumsi bahan makanan yang kaya akan karbohidrat.

Morfologi dan Habitat Tanaman Siwak
Siwak atau Miswak, merupakan bagian dari batang, akar atau ranting tumbuhan Salvadora persica yang kebanyakan tumbuh di daerah Timur Tengah, Asia dan Afrika. Siwak berbentuk batang yang diambil dari akar dan ranting tanaman arak (Salvadora persica) yang berdiameter mulai dari 0,1 cm sampai 5 cm. Pohon arak adalah pohon yang kecil seperti belukar dengan batang yang bercabang-cabang, berdiameter lebih dari 1 kaki. Jika kulitnya dikelupas berwarna agak keputihan dan memiliki banyak juntaian serat. Akarnya berwarna cokelat dan bagian dalamnya berwarna putih. Aromanya seperti seledri dan rasanya agak pedas.
Siwak berfungsi mengikis dan membersihkan bagian dalam mulut. Kata siwak sendiri berasal dari bahasa arab ‘yudlik’ yang artinya adalah memijat (massage). Siwak lebih dari sekedar sikat gigi biasa, karena selain memiliki serat batang yang elastis dan tidak merusak gigi walaupun di bawah tekanan yang keras, siwak juga memiliki kandungan alami antimikrobial dan antidecay system (sistem antipembusuk). Batang siwak yang berdiameter kecil, memiliki kemampuan fleksibilitas yang tinggi untuk menekuk ke daerah mulut secara tepat dan dapat mengikis plak pada gigi. Siwak juga aman dan sehat bagi perkembangan gusi.

Kandungan Kimia Batang Kayu  Siwak
Al-Lafi dan Ababneh (1995) melakukan penelitian terhadap kayu siwak dan melaporkan bahwa siwak mengandung mineral-mineral alami yang dapat membunuh dan menghambat pertumbuhan bakteri, mengikis plaque, mencegah gigi berlubang serta memelihara gusi. Siwak memiliki kandungan kimiawi yang bermanfaat, meliputi :
-         Antibacterial Acids, seperti astringents, abrasive dan detergent yang berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi, menghentikan pendarahan pada gusi. Penggunaan kayu siwak yang segar pertama kali, akan terasa agak pedas dan sedikit membakar, karena terdapat kandungan serupa mustard yang merupakan substansi antibacterial acid tersebut.
-         Kandungan kimiawi seperti Klorida, Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluorida, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimetilamin, Salvadorin, Tannin dan beberapa mineral lainnya yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi. Bahan-bahan ini sering diekstrak sebagai bahan penyusun pasta gigi.
-         Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang segar, yang dapat menyegarkan mulut dan menghilangkan bau tidak sedap.
-         Enzim yang mencegah pembentukan plak yang merupakan penyebab radang gusi dan penyebab utama tanggalnya gigi secara prematur.
-         Anti Decay Agent (Zat anti pembusukan) dan Antigermal System, yang bertindak seperti Penicilin menurunkan jumlah bakteri di mulut dan mencegah terjadinya proses pembusukan. Siwak juga turut merangsang produksi saliva, dimana saliva sendiri merupakan organik mulut yang melindungi dan membersihkan mulut.
Menurut laporan Lewis (1982), penelitian kimiawi terhadap tanaman ini telah dilakukan semenjak abad ke-19, dan ditemukan sejumlah besar klorida, fluor, trimetilamin dan resin. Kemudian dari hasil penelitian Farooqi dan Srivastava (1990) ditemukan silika, sulfur dan vitamin C. Kandungan kimia tersebut sangat bermanfaat bagi kesehatan gigi dan mulut dimana trimetilamin dan vitamin C membantu penyembuhan dan perbaikan jaringan gusi. Klorida bermanfaat untuk menghilangkan noda pada gigi, sedangkan silika dapat bereaksi sebagai penggosok. Kemudian keberadaan sulfur dikenal dengan rasa hangat dan baunya yang khas, adapun fluorida berguna bagi kesehatan gigi sebagai pencegah terjadinya karies dengan memperkuat lapisan email dan mengurangi larutnya terhadap asam yang dihasilkan oleh bakteri.

Siwak sebagai zat antibakterial
El-Mostehy dkk (1998) melaporkan bahwa tanaman siwak mengandung zat-zat antibakterial. Darout et al. (2000) Melaporkan bahwa antimikrobial dan efek pembersih pada miswak telah ditunjukkan oleh variasi kandungan kimiawi yang dapat terdeteksi pada ekstraknya. Efek ini dipercaya berhubungan dengan tingginya kandungan Sodium Klorida dan Pottasium Klorida seperti salvadourea dan salvadorine, saponin, tannin, vitamin C, silika dan resin, juga cyanogenic glycoside dan benzylsothio-cyanate. Hal ini dilaporkan bahwa komponen anionik alami terdapat pada spesies tanaman ini yang mengandung agen antimikrobial yang melawan beberapa bakteri. Nitrat (NO3-) dilaporkan mempengaruhi transportasi aktif porline pada Escherichia coli seperti juga pada aldosa dari E. coli dan Streptococcus faecalis. Nitrat juga mempengaruhi transport aktif oksidasi fosforilasi dan pengambilan oksigen oleh Pseudomonas aeruginosa dan Stapyhylococcus aureus sehingga terhambat.
Menurut hasil penelitian Gazi et al. (1987) ekstrak kasar batang kayu siwak pada pasta gigi yang dijadikan cairan kumur, dikaji sifat-sifat antiplaknya dan efeknya terhadap komposisi bakteri yang menyusun plak dan menyebabkan penurunan bakteri gram negatif batang.
Penyusun (2005) di dalam skripsi yang berjudul “Pengaruh Ekstrak Serbuk Kayu Siwak (Salvadora persica) Terhadap Pertumbuhan Bakteri Streptococcus mutans  Dan Staphylococcus aureus Dengan Metode Difusi Lempeng Agar” menemukan bahwa ekstrak serbuk kayu siwak bersifat antibakterial sedang terhadap bakteri S. mutans dan S. aureus.

Siwak sebagai “oral cleaner device” (alat pembersih mulut)
Siwak sangat efektif sebagai alat pembersih mulut. Almas (2002) meneliti perbandingan pengaruh antara ekstrak siwak dengan Chlorhexidine Gluconate (CHX) yang sering digunakan sebagai cairan kumur (mouthwash) dan zat anti plak pada dentin manusia dengan SEM (Scanning Electron Microscopy). Almas melaporkan bahwa 50% ekstrak siwak dan CHX 0,2% memiliki efek yang sama pada dentin manusia, namun ekstrak siwak lebih banyak menghilangkan lapisan noda-noda (Smear layer) pada dentin.
Sebuah penelitian tentang Periodontal Treatment (Perawatan gigi secara berkala) dengan mengambil sampel terhadap 480 orang dewasa berusia 35-65 tahun di kota Makkah dan Jeddah oleh para peneliti dari King Abdul Aziz University Jeddah, menunjukkan  bahwa Periodontal Treatment untuk masyarakat Makkah dan Jeddah adalah lebih rendah daripada treatment yang harus diberikan kepada masyarakat di negara lain, hal ini mengindikasikan rendahnya kebutuhan masyarakat Makkah dan Jeddah terhadap Periodontal Treatment.
Penelitian lain dengan menjadikan serbuk (powder) siwak sebagai bahan tambahan pada pasta gigi dibandingkan dengan penggunaan pasta gigi tanpa campuran serbuk siwak menunjukkan bahwa prosentase hasil terbaik bagi kesehatan gigi secara sempurna adalah dengan menggunakan pasta gigi dengan butiran-butiran serbuk siwak, karena butiran-butiran serbuk siwak tersebut mampu menjangkau sela-sela gigi secara sempurna dan mengeluarkan sisa-sisa makanan yang masih bersarang pada sela-sela gigi. Hal ini yang mendorong perusahaan-perusahaan pasta gigi di dunia menyertakan serbuk siwak ke dalam produk pasta gigi mereka. WHO (World Health Organization) turut menjadikan siwak sebagai salah satu komoditas kesehatan yang perlu dipelihara dan dibudidayakan.

(Diadopsi dari Skripsi penyusun yang berjudul “PENGARUH EKSTRAK SERBUK KAYU SIWAK (Salvadora persica) TERHADAP PERTUMBUHAN BAKTERI Streptococcus mutans  DAN Staphylococcus aureus DENGAN METODE DIFUSI LEMPENG AGAR), 2005, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0

Tambahkan komentar


1

kayu siwak


SIWAK : Si Kayu Ajaib Pelindung Gigi

S

ubhanaLlah, Maha suci Allah… sungguh indah dan sempurna agama yang diturunkan-Nya, sungguh mulia hukum-hukum yang disyariatkan-Nya, karena tak ada satupun dari apa-apa yang diturunkan-Nya dan apa-apa yang diciptakan-Nya kecuali pasti ada manfaat dan hikmahnya. Kesempurnaan islam ini benar-benar tiada bandingannya oleh agama-agama selainnya. Diantara kesempurnaan Islam adalah syariat bagi ummatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, seperti kewajiban istinja’ setelah buang air, mandi janabat setelah junub, bahkan banyak sekali hikmah-hikmah syariat yang tersingkap dalam ajaran islam yang telah dibuktikan oleh sains modern, seperti khasiat madu, habbatus sawda’ (jinten hitam), minyak zaitun hingga ‘si kayu ajaib’ siwak yang bermanfaat bagi kesehatan gigi dan gusi. Mari kita kupas apa manfaat kayu siwak ini bagi kesehatan gigi…
Sejak zaman dahulu, manusia telah mengenal beberapa variasi teknik dalam membersihkan gigi. Mulai dari bulu ayam, duri landak, tulang hingga kayu dan ranting-ranting digunakan sebagai alat pembersih gigi. Masyarakat arab sebelum kedatangan islam, menggunakan akar dan ranting kayu dari pohon arak (Salvadora persica) yang hanya dapat tumbuh di daerah asia tengah dan afrika, yang belakangan diketahui sebagai alat pembersih gigi terbaik hingga saat ini. Setelah kedatangan islam, RasuluLlah menetapkan penggunaan siwak sebagai sunnah beliau yang sangat dianjurkan, bahkan beliau bersabda : “Seandainya tidak memberatkan ummatku, maka aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu” (Muttafaq ‘alaihi). Hal ini menunjukkan bahwa RasuluLlah adalah orang pertama yang mendidik manusia dalam memelihara kesehatan gigi.
Siwak berbentuk batang, diambil dari akar dan ranting segar tanaman arak (Salvadora persica) yang berdiameter mulai dari 0,1 cm sampai 5 cm. Pohon Arak adalah pohon yang kecil, seperti belukar dengan batang yang bercabang-cabang, diameternya lebih dari 1 kaki, jika kulitnya dikelupas warnanya agak keputihan dan memiliki banyak juntaian serat. Akarnya berwarna coklat dan bagian dalamnya berwarna putih, aromanya seperti seledri dan rasanya agak sedikit pedas.
Siwak berfungsi mengikis dan membersihkan bagian dalam mulut. Kata siwak diambil dari kata arab ‘yudlik’ yang artinya adalah ‘memijat’ (yakni memijat bagian dalam mulut). Jadi siwak lebih dari hanya sekedar sikat gigi biasa. Selain itu, batang siwak memiliki serat batang yang elastis dan tidak merusak gigi walau dibawah tekanan yang keras, bahkan batang siwak yang berdiameter kecil, memiliki kemampuan fleksibilitas yang tinggi untuk menekuk ke daerah mulut secara pas untuk mengeluarkan sisa-sisa makanan dari sela-sela gigi dan menghilangkan plaque. Siwak juga aman dan sehat bagi perkembangan gusi.
Perlu diketahui, bahwa sisa-sisa makanan yang ada pada sela-sela gigi, menjadikan lingkungan mulut sangat baik untuk aktivitas pembusukan yang dilakukan oleh berjuta-juta bakteri yang dapat menyebabkan gigi berlubang, gusi berdarah dan munculnya kista. Selain itu, bakteri juga menghasilkan enzim perusak yang ‘memakan’ kalsium gigi sehingga menyebabkan gigi menjadi keropos dan berlubang. Bahkan, pada beberapa keadaan bakteri juga menghasilkan gas sisa aktivitas pembusukan yang menyebabkan bau mulut menjadi tak sedap.
Penelitian terbaru terhadap kayu siwak menunjukkan bahwa siwak mengandung mineral-mineral alami yang dapat membunuh bakteri, menghilangkan plaque, mencegah gigi berlubang serta memelihara gusi. Siwak memiliki kandungan kimiawi yang bermanfaat, seperti :
-     Antibacterial acids, seperti astringents, abrasive dan detergents yang berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi dan menghentikan pendarahan pada gusi. Pada penggunaan siwak pertama kali, mungkin terasa pedas dan sedikit membakar, karena terdapat kandungan serupa mustard di dalamnya yang merupakan substansi antibacterial acids tersebut.
-     Kandungan kimia seperti Klorida, Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluoride, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimethyl amine, Salvadorine, Tannins dan beberapa mineral lainnya yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi. Bahan-bahan ini sering diekstrak sebagai bahan penyusun pasta gigi.
-     Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang segar, menjadikan mulut menjadi harum dan menghilangkan bau tak sedap.
-     Enzim yang mencegah pembentukan plaque yang menyebabkan radang gusi. Plaque juga merupakan penyebab utama tanggalnya gigi secara premature.
-     Anti decay agent (Zat anti pembusukan), yang menurunkan jumlah bakteri di mulut dan mencegah proses pembusukan. Selain itu siwak juga turut merangsang produksi saliva (air liur) lebih, dimana saliva merupakan organik mulut yang melindungi dan membersihkan mulut.
Sebuah penelitian terbaru tentang ‘Periodontal Treatment’ (Perawatan gigi secara periodik/berkala) dengan mengambil sample terhadap 480 orang dewasa berusia 35-65 tahun di kota Makkah dan Jeddah oleh para ilmuwan dari King Abdul Aziz University, Jeddah, menunjukkan bahwa Periodontal treatement untuk masyarakat Makkah dan Jeddah adalah lebih rendah daripada studi yang dilakukan terhadap negara-negara lain, hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan siwak berhubungan sangat erat terhadap rendahnya kebutuhan masyarakat Makkah dan Jeddah terhadap ‘Periodontal Treatment’.
Penelitian lain dengan menjadikan bubuk siwak sebagai bahan tambahan pada pasta gigi dibandingkan dengan penggunaan pasta gigi tanpa campuran bubuk siwak menunjukkan bahwa prosentase hasil terbaik bagi kebersihan gigi secara sempurna adalah pasta gigi dengan butiran-butiran bubuk siwak, karena butiran-butioran tersebut mampu menjangkau sela-sela gigi secara sempurna dan mengeluarkan sisa-sisa makanan yang masih bersarang pada sela-sela gigi. Sehingga banyak perusahaan-perusahaan di dunia menyertakan bubuk siwak ke dalam produk pasta gigi mereka. WHO pun turut menjadikan siwak termasuk komoditas kesehatan yang perlu dipelihara dan dibudidayakan. Mari kita budayakan hidup sehat dengan bersiwak…!!! (Ibnu Burhan)

Daftar Pustaka :
-         Al-Mostehy, DR M. Ragaii, and friends, journal of SIWAK AS AN ORAL HEALTH DEVICE, Kuwait, 1991.
-         K.,Almas, abstract journal of THE EFFECT OF SALVADORA PERSICA EXTRACT (MISWAK) AND CHLOREXIDINE GLUCONATE ON HUMAN DENTIN, Department of Preventive Dental Sciences, King Saud University College of Dentistry, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 1995.
-         Lafi,T. and Ababneh,H. abstract journal of THE EFFECT OF THE EXTRACT OF THE MISWAK (CHEWING STICK) USED IN JORDAN AND THE MIDDLE EAST ON ORAL BACTERIA, Department of Periodontology, University of Wales College of Medicine Dental School, Carddiff, United Kingdom, 1995.
-         Hardie,J. and Ahmed,K. abstract journal of THE MISWAK AS AN AID IN ORAL HYGIENE, J. Philipp Dental Association, 1995.
-         Al-Khateeb,TL and friends, abstract journal of PERIODONTAL TREATMENT NEEDS AMONG SAUDI ARABIAN ADULTS AND THEIR RELATIONSHIP TO THE USE OF MISWAK, King Abdul Aziz University, Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia, 1991.

Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0

Tambahkan komentar


1

proses manusia


TAHAPAN PENCIPTAAN MANUSIA
Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai utusan untuk seluruh alam semesta. Allah berfirman di dalam Qur’an :
Dan tidaklah kami mengutusmu melainkan, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (al-Anbiya’ 21 : 107).
Demikianlah, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah untuk masyarakat Badui di gurun pasir sebagaimana beliau pula adalah utusan Allah bagi para saintis hari ini di laboratorium modernnya. Beliau adalah utusan Allah kepada seluruh manusia untuk segala zaman. Sebelum Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiap Rasul diutus khusus untuk kaumnya: “Dan bagi tiap-tiap kaum ada yang memberi petunjuk” (QS ar-Ra’du 13 : 7).
‘Risalah’ Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, biar bagaimanapun, adalah untuk seluruh manusia, dan untuk alasan inilah Allah memberikan bukti bagi ‘Risalah’ Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebuah bukti yang berbeda dengan bukti-bukti yang diberikan kepada rasul-rasul sebelumnya. Bukti-bukti rasul terdahulu hanya dapat dilihat oleh orang-orang semasanya, yang didukung dengan mukjizat, untuk menyadarkan keimanan kaumnya. Namun, karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ditakdirkan untuk menjadi Nabi terakhir hingga hari pembalasan, Allah menganugerahkan kepada beliau mukjizat abadi sebagai bukti kenabiannya.
Jika kita bertanya kepada orang yahudi atau kristen untuk menunjukkan mukjizat Nabi Musa atau Isa, alaihima as-Salam, mereka akan menyampaikan bahwa tidak ada kuasa bagi manusia untuk meredemonstrasikan kembali mukjizat-mukjizat itu lagi sekarang. Tongkat Musa takkan bisa diciptakan lagi demikian halnya Isa takkan bisa lagi dimintai tolong untuk membangkitkan manusia dari kematian. Bagi kita, pada hari ini, mukjizat-mukjizat ini tiada lain hanyalah beita sejarah. Namun jika seorang Muslim ditanya mengenai mukjizat terbesar Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia dapat secara langsung menunjukkannya, yakni al-Qur’an. Al-Qur’an adalah mukjizat yang ada pada kita hingga saat ini. Al-Qur’an adalah kitab yang terbuka bagi siapa saja untuk memeriksa isinya.
Allah berfirman di dalam al-Qur’an :
Katakanlah: Siapakah yang lebih kuat persaksiannya? Katakanlah, Allah, Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan al-Qur’an diwahyukam kepadamu supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an kepadanya.” (QS al-An’am 6 : 19)
Sifat al-Qur’an yang menakjubkan terbaring pada ilmu pengetahuan yang dikandungnya, Allah yang Maha Agung berfirman, “Tetapi Allah mengakui al-Qur’an yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkan dengan ilmu-Nya, dan malaikatpun menjadi saksinya” (QS an-Nisaa’ 4 : 166)
Oleh karena itu, para saintis dan pelajar kontemporer kita, profesor dari segala universitas yang menjadi pemimpin pengetahuan manusia, memiliki kesempatan untuk memeriksa pengetahuan yang ditemukan di dalam Kitabullah. Pada saat ini, para saintis telah mengungguli di dalam penemuan alam semesta, walaupun al-Qur’an telah mendiskusikan alam semesta dan perkembnagan manusia jauh sebelumnya. Jadi, apakah hasilnya?
Kita menghadirkan Profesor Emeritus Keith Moore, salah seorang saintis  anatomi dan embriologi terkemuka di dunia. Kita pernah bertanya pada Profesor Moore untuk memberikan kepada kita analisis saintifiknya bekenaan ayat-ayat spesifik di al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang menyinggung/berkenaan dengan  bidang spesialisasinya.
Profesor Moore adalah penulis sebuah buku yang berjudul “The Developing Human”. Beliau adalah Profesor Emeritus Anatomi dan Biologi Sel pada Universitas Toronto, Kanada, dimana beliau pernah menjadi Kepala Dekan Sains Dasar di Fakultas kedokteran dan selama 8 tahun beliau menjadi Kepala Departemen Anatomi. Dr. Moore sebelumnya juga mengajar di Universitas Winnipeg, Kanada selama 11 tahun. Beliau telah mengepalai banyak asosiasi internasional anatomis dan dewan Persatuan Sains Biologi. Profesoor Moore juga pernah terpilih menjadi anggota Royal Medical Association di Kanada, di Akademi Sitologi Internasional, Perhimpunan Anatomis Amerika dan Perhimpunan Anatomis Amerika Utara dan Selatan. Tahun 1984, beliau menerima penghargaan istimewa di bidang anatomi di Kanada, yaitu J.C.B. Grant Award dari Asosiasi Anatomis Kanada.
Beliau telah mempublikasikan banyak buku pada bidang ilmu kesehatan anatomi dan embriologi, delapan diantara buku-bukunya digunakan sebagai referensi di sekolah-sekolah kedokteran dan telah diterjemahkan ke dalam 6 bahasa.
Ketika kita minta beliau untuk memberikan analisanya terhadap ayat-ayat Qur’an dan pernyataan Nabi, beliau tercengang. Ia bertanya-tanya, bagaimana mungkin Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, 14 abad yang lalu, dapat memaparkan embrio dan fase perkembangannya secara mendetail dan akurat, dimana para saintis telah mengetahuinya hanya pada akhir abad ketiga belas. Biar bagiamanapun, dengan sangat cepat ketakjuban Profesor Moore tumbuh menjadi kekaguman terhadap wahyu dan bimbingan ini. Beliau memperkenalkan pandangan-pandangan ini ke dalam intelektualitas dan siklus saintifis. Beliau juga memberikan kuliah terhadap kesesuaian modern embriologi dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dimana beliau menyatakan :
“Sungguh menyenangkan sekali bagiku untuk membantu menjelaskan pernyataan mengenai perkembangan manusia di dalam al-Qur’an. Sangat jelas bagiku bahwa pernyataan-pernyataan ini pasti datang kepada Muhammad dari Allah, karena hampir seluruh pengetahuan ini belum diketemukan hingga beberapa abad kemudian. Hal ini membuktikan kepadaku bahwa Muhammad pasti adalah seorang utusan Allah.”
Mempertimbangkan bahwa saintis embriologi terkemuka dan terhormat ini telah menyatakan studinya mengenai ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan disiplin ilmunya, dan beliau berkesimpulan bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pastilah seorang utusan Allah.
Allah berfirman di dalam al-Qur’an berkenaan tahap-tahap penciptaan manusia : “Wa laqod kholaqnaa al-insaana min sulaalatin min thiin, tsumma ja’alnaahu nuthfatan fii qoroorin makiin, tsumma kholaqnaa an-Nuthfata ‘alaqotan fakholaqnaa al-‘alaqota mudghotan fa kholaqnaa al-mudghota ‘idhooman fakasawnaa al-‘idhooma lahmaan tsumma ansya’naahu kholqon aakhor = Dan sesungguhnya Kami telah menjadikan manusia dari sulaalatin min thiin (suatu saripati dari tanah), kemudian kami jadikan nuthfah (saripati/sperma) itu dalam qoroorin makiin (tempat yang kokoh/rahim), kemudian kami jadikan nuthfah itu ‘alaqoh (segumpal darah), lalu ‘alaqoh itu kami jadikan mudghoh (segumpal daging), lalu mudghoh itu kami jadikan ‘idhooma (tulang belulang) lalu ‘idhooma itu kami bungkus dengan lahma (daging/otot), kemudian Kami jadikan dia makhluk yang lain.” (QS. Al-Mu’minuun 23 : 12-14).
Kata ‘alaqoh memiliki 3 makna, makna pertama adalah ‘lintah’, makna kedua adalah ‘sesuatu yang tergantung’ dan makna yang ketiga adalah ‘segumpal darah’.
Ketika membandingkan lintah air tawar dengan embrio pada tahap ‘alaqoh, Profesor Moore menemukan kesamaan yang banyak pada keduanya. Beliau berkesimpulan bahwa embrio selama tahap ‘alaqoh mendapatkan penampakan yang sangat mirip dengan lintah. Profesor Moore lantas menempatkan sebuah gambar embrio dan lintah bersebelahan (lihat gambar 1). beliau mempresentasikan gambar-gambar tersebut di hadapan para saintis pada beberapa konferensi.
Arti kedua dari ‘alaqoh adalah ‘sesuatu yang tergantung’, dan hal ini adalah apa yang dapat kita lihat pada penempelan embrio di uterus/rahim selama tahap ‘alaqoh. Arti ketiga adalah ‘segumpal darah’. Hal ini signifikan untuk mengamati, sebagaimana pernyataan Profesor Moore, bahwa embrio selama tahap ‘alaqoh mengalami peristiwa internal yang sudah ma’lum, seperti pembentukan darah pada pembuluh tertutup, sampai siklus metabolisme selesai di plasenta. Selama tahap ‘alaqoh, darah ditangkap di dalam pembuluh tertutup dan inilah alasan mengapa embrio memiliki penampakan seperti gumpalan darah, sebagai tambahan dari penampakan seperti lintah. Kedua deskripsi tersebut secara mengagumkan disodorkan oleh satu kata ‘alaqoh dalam Qur’an.









Gambar 1 : Gambar Lintah (bawah) dan ‘alaqoh (atas)

Bagaimana bisa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mengetahui dengan sendirinya? Prof Moore juga mempelajari embrio dalam tahap Mudghah (substansi mirip hasil kunyahan). Beliau mengambil beberapa potong tanah liat kasar dan mengunyahnya di dalam mulutnya, kemudian membandingkannya dengan gambar embrio pada tahap mudghoh. Prof Moore berkesimpulan bahwa embrio pada tahap mudghoh memiliki bentuk yang sangat mirip dengan substansi seperti kunyahan (gambar 2). Beberapa buletin ilmiah bulanan Kanada mempublikasikan banyak pernyataan Prof Moore. Sebagai tambahan, beliau menampilkannya di tiga program televisi dimana beliau menyoroti kesesuaian sains modern dengan apa-apa yang dikandung oleh al-Qur’an sejak 1400 tahun yang lalu. Oleh karenanya, beliau ditanya dengan pertanyaan berikut, “Apakah dengan demikian ini anda mengimani bahwa al-Qur’an adalah perkataan Allah?” beliau menjawab: “Aku tak menemukan musykilah untuk menerimanya”, kemudian beliau ditanya lagi, “Bagaimana bisa anda mengimani Muhammad sedangkan anda juga mengimani Yesus Kristus? Beliau menjawab, “Aku yakin mereka berdua berasal dari pembinaan yang sama.”









Gambar 2 : Gambar kunyahan tanah liat (kiri) dan Mudghah (kanan)

Jadi para saintis modern di seluruh penjuru dunia hari ini dapat mengetahui bahwa al-Qur’an telah dinyatakan berasal dari pengetahuan ilmu Allah. Sebagaimana Allah yang maha besar berfirman kepada kita, “Tetapi Allah mengakui al-Qur’an yang diturunkannya kepadamu (wahai Muhammad), Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya.” (QS 4:166)
Hal ini juga seharusnya diikuti oleh saintis modern saat ini untuk tidak memiliki kesulitan di dalam mengakui Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai utusan Allah.
Buku “The Developing Human” yang ditulis oleh Prof Keith Moore telah diterjemahkan ke dalam 8 bahasa. Buku ini telah menjadi buku referensi, dan dipilih oleh komite khusus di Amerika Serikat sebagai buku terbaik yang ditulis secara individu. Kami bertemu dengan penulis buku ini dan menghadirkan pada beliau beberapa ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah yang berhubungan dengan spesialisasinya di embriologi.
Prof Moore diyakinkan dengan bukti-bukti kami, jadi kami menanyakan padanya beberapa pertanyaan berikut: “Anda menyebutkan di dalam buku anda bahwa pada abad pertengahan tidak ada kemajuan sains di bidang embriologi, dan hanya sedikit sekali yang benar-benar diketahui saat itu. Pada saat yang sama saat itu al-Qur’an sedang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dia membimbing manusia kepada apa yang Allah wahyukan kepadanya. Ditemukan di dalam al-Qur’an deskripsi secara mendetail mengenai penciptaan manusia dan perkembangan tahapan manusia yang berbeda. Anda adalah saintis termasyhur di dunia saat ini, jadi mengapa anda tidak menegakkan keadilan dan menyebutkan kebenaran-kebenaran ini di dalam buku anda?”, beliau menjawab: “Anda memiliki buktinya namun aku tidak. Kenapa tak kau tunjukkan kepada kami?” Kemudian kami tunjukkan kepadanya fakta-fakta dan Prof Moore membuktikannya dirinya sebagai ilmuwan yang hebat. Pada edisi ketiga bukunya, beliau memberikan beberapa tambahan. Bukunya telah diterjemahkan, sebagaimana telah kami jelaskan di atas, ke dalam 8 bahasa termasuk Rusia, Cina, Jepang, Jerman, Italia, Portugis dan Yugoslavia.  Buku ini memiliki distribusi sedunia dan dibaca oleh saintis terkenal sedunia.
Prof Moore menyatakan di dalam bukunya mengenai abad pertengahan sebagai berikut, “Pertumbuhan sains sangat lemah selama periode pertengahan, dan sangat sedikit investigasi embriologi yang dikerjakan selama masa ini dan ini ma’lum bagi kita. Disebutkan di al-Qur’an, kitab suci ummat muslim, bahwa manusia dihasilkan dari sekresi  pria dan wanita yang bercampur. Beberapa perujukan dibuat tentang penciptaan manusia sejak dari setetes sperma, dan hal ini juga menunjukkan bahwa organisme yang terbentuk bertempat di tubuh wanita seperti sebuah biji/benih, 6 hari setelah permulaannya (blastocyst manusia mulai tertanam sekitar 6 hari setelah fertilisasi. Lihat gambar 3)”











Gambar 3 : Blasticyst yang tertanam dalam uterus

“al-Qur’an juga menyatakan bahwa tetesan sperma berkembang menjadi gumpalan darah yang membeku/didih. (sebuah blastocyst yang tertanam atau gagal/gugur secara spontan berbentuk seperti didih/darah yang membeku). Perujukan juga menunjukkan penampakan embrio seperti lintah. Embrio menyerupai seekor lintah, atau penghisap darah, pada penampakannya. Embrio juga dikatakan menyerupai substansi yang dikunyah seperti getah atau kayu. (Somit sedikit mirip dengan bekas gigitan pada sebuah substansi yang dikunyah. Lihat gambar 5)









Gambar 5 : Embrio manusia (kiri) dan gum atau bekas kunyahan dalam tahap mudghah.

“Emrio yang sedang berkembang disadari akan menjadi manusia sekitar 40-42 hari dan tidak lagi mirip embrio hewan pada tahap ini. (lihat gambar 4.3). (Embrio manusia mulai memiliki karakteristik manusia pada tahap ini). Al-Qur’an juga menyatakan bahwa embrio berkembang di dalam tiga kegelapan. Hal ini kemungkinan besar merujuk kepada (1) dinding anterior abdominal ibu, (2) dinding uterus, dan (3) membran amniokorion. (Lihat gambar 6) ruang di sini tidak memungkinkan untuk mendiskusikan lebih jauh beberapa perujukan yang menarik mengenai perkembangan prenatal manusia yang ada di al-Qur’an.”












Gambar 6

Ini adalah apa yang telah ditulis oleh Dr. Moore di dalam bukunya, Alhamdulillah, yang sekarang ini sedang didistribusikan ke seluruh dunia. Pengetahuan saintifis menyebabkan Prof Mooe memiliki wewenang untuk menyebutkan hal ini di dalam bukunya. Beliau telah berkonklusi bahwa klasifikasi modern tentang tahap perkembangan embrionik, yang telah diadopsi di seluruh dunia, tidaklah mudah ataupun komprehensif.  Hal ini tidaklah memberikan kontribusi terhadap pemahaman mengenai tahapan perkembangan embrionik karena tahap-tahap tersebut berdasarkan bentuk numerik, yaitu, tahap 1, tahap 2, tahap 3, dst. Pembelahan yang telah disebutkan di dalam al-Qur’an tidaklah bergantung pada sistem numerik. Lebih jauh  pembelahan yang ada di Qur’an berdasarkan pada pengidentifikasian bentuk dan ukuran yang terang dan mudah perkembangan embrio yang terjadi.
Al-Qur’an mengeidentifikasikan tahapan perkembangan prenatal sebagai berikut:
-          Nuthfah, yang berarti “setetes” atau “sejumlah kecil air”
-          ‘Alaqoh yang berarti “struktur seperti lintah”
-          Mudghah yang berarti “struktur bekas kunyahan”
-          ‘Idhaam yang berarti “tulang” atau “rangka”
-          Kisaa al-‘Idham bil laham, yang bermakna membungkus tulang dengan daging atau otot.
-          An-Nasy’a yang berarti “formasi/pembentukan fetus yang sudah jelas”
Prof Moore telah mengenal bahwa pembelahan versi Qur’an ini benar-benar berdasarkan pada fase yang berbeda pada perkembangan prenatal. Beliau telah menggarisbawahi bahwa deskripsi saintifis yang elegan ini lebih komprehensif dan praktis.
Dalam salah satu konferensi yang beliau hadiri, Prof Moore menyatakan berikut ini: “Embrio berkembang di dalam rahim ibu atau uterus dilindungi oleh tiga kegelapan atau tiga lapisan, sebagaimana ditunjukkan pada slide berikutnya. (A) merepresentasikan dinding anterior abdomen, (B) dinding uterus, dan (C) membran amniokorion. (Lihat gambar 6). Karena tahapan embrio manusia sangat kompleks, yang memperlihatkan proses berkelanjutan perubahan selama perkembangan, perlu diusulkan perkembangan sebuah sistem klasifikasi yang baru dengan menggunakan istilah-istilah yang disebutkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Sistem yang diusulkan sangat mudah, komprehensif dan sesuai dengan pengetahuan embriologi saat ini.”





Gambar 7

“Studi intensif mengenai al-Qur’an dan al-Hadits 4 tahun terakhir telah mengungkap sebuah sistem dalam mengklasifikasikan embrio manusia yang benar-benar menakjubkan sejak hal ini diwahyukan pada abad ke-7 M. Walaupun Aristoteles, penemu sains embriologi, menyadari bahwa embrio ayam berkembang secara bertahap dari studinya mengenai telur ayam betina pada abad ke-4 sebelum Masehi, dia tidak memberikan detail apapun mengenai tahapan-tahapan embrio. sepanjang sejarah embriologi, masih sedikit diketahui mengenai tahapan dan klasifikasi embrio manusia hingga abad ke-20. Untuk alasan inilah, deskripsi embrio manusia di al-Qur’an tidak bisa didasarkan kepada pengetahuan saintifis pada abad ke-7 M. Konklusi yang paling masuk akal adalah, penjelasan mengenai embriologi yang terdapat di al-Qur’an ini dinyatakan oleh Muhammad (Shallallahu 'alaihi wa sallam) dari Allah. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mungkin mengetahui hal ini begitu mendetail dikarenakan beliau adalah orang yang buta huruf dengan tak ada sedikitpun pengetahuan saintifis.”
Kita berkata pada Dr. Moore, “Apa yang telah anda katakan adalah benar adanya, namun ini masih terlalu sedikit dengan kebenaran dan bukti yang telah kami hadirkan pada anda dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan yang berkaitan dengan sains embriologi. Jadi, mengapa anda tidak berlaku adil dan membawa cahaya dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadits secara keseluruhan yang berhubungan dengan bidang spesialisasi anda?”
Prof Moore menjawab bahwa beliau telah memasukkan perujukan yang layak pada beberapa tempat yang cocok pada buku sains yang khusus. Biar bagaimanapun, beliau akan mengundang kami untuk memberikan  beberapa tambahan islami, menempatkan seluruh ayat-ayat al-Qur’an dan hadits nabi yang relevan, dan menyoroti pelbagai aspeknya yang menakjubkan, untuk ditempatkan pada tempat yang tepat di bukunya. Hal ini telah selesai, dan oleh karena itu, Prof Moore menulis pengenalan mengenai tambahan islami ini dan hasilnya adalah apa yang telah anda baca sebelumnya. Pada tiap halaman yang memasukkan fakta-fakta mengenai sains embriologi, kami telah menempatkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits nabi yang membuktikan ketiadabandingannya al-Qur’an dan as-Sunnah. Apa yang kita saksikan hari ini adalah islam bergerak ke lahan baru di dalam keadilan dan pengetahuan manusia yang tidak bias.




TAHAPAN EMBRIONIK

Kami hadirkan pada anda, Dr. G.C. Goeringer, Direktur mata kuliah dan Profesor luar biasa Kesehatan Embriologi pada Jurusan Biologi Sel, Fakultas Kedokteran, Universitas Georgetown, Washington D.C.. kami pernah bertemu dengan beliau dan bertanya kepadanya mengenai sejarah embriologi yang telah disebutkan perkembangan embrio pada beberapa tahapan yang berbeda dan bahwa telah ada buku lain mengenai embriologi pada zaman nabi Muhammad (Shallallahu 'alaihi wa sallam) atau berabad-abad setelah beliau yang juga menyebutkan tahapan-tahapan berbeda ini, atau juga pembelahan kepada tahapan yang berbeda yang hanya bisa diketahui pada pertengahan abad ke-19. Dia menyatakan bahwa orang Yunani kuno telah memperhatikan studi mengenai embriologi dan banyak diantara mereka mencoba menjelaskan kejadian pada fetus dan bagaimana terbentuknya. Kami setuju dengan beliau bahwa Aristoteles adalah diantara mereka, yang berusaha menguraikan beberapa teori subyek ini, namun adakah penyebutan yang dibuatnya menjelaskan tentang tahapan-tahapan embriologi?
Kami mengetahui bahwa tahapan ini tidaklah diketahui hingga pertengahan abad ke-19 dan belum dibuktikan hingga permulaan awal abad ke-20. Setelah diskusi panjang, Prof Goeringer menyetujui bahwa tak ada penyebutan mengenai fase-fase ini. Lantas kita menanyainya bagaimana jika ada istilah spesifik yang diterapkan pada fase-fase ini sama dengan yang ditemukan di al-Qur’an. Jawabannya adalah negatif. Kita menanyainya: “Apa pendapat anda mengenai istilah-istilah ini dimana al-Qur’an menggunakannya untuk menjelaskan fase-fase yang terjadi pada fetus?, setelah diskusi panjang, beliau mempresentasikan sebuah studi pada Konferensi Medis Saudi ke-8. Beliau menyebutkan di dalam studinya mengenai dasar ketaktahuan manusia terhadap fase-fase (yang terjadi pada embrio). Beliau juga mendiskusikan kekomprehensivitasan dan kepresisian istilah al-Qur’an dalam menjelaskan perkembangan fetus dengan pemaknaan istilah yang ringkas dan komprehensif yang membawa kepada pencapaian kebenaran lebih jauh. Mari kita mendengarkan Prof Goeringer yang beliau jelaskan dalam opininya:
“Di dalam beberapa ayat yang bekaitan, mengandung deskripsi yang jauh lebih komprehensif mengenai perkembangan manusia semenjak masa percampuran gamet hingga fase organogenesis. Tak ada yang seterang dan sekomplit riwayat mengenai perkembangan manusia dalam hal klasifikasi, terminologi dan deskripsi yang eksis sebelumnya. Kebanyakan, jika bukan seluruhnya, misalnya, deskripsi ini mendahului berabad-abad periwayatan mengenai tahapan yang berbeda embrio manusia dan perkembangan fetus yang dicatat di dalam literatur saintifis tradisional.
Diskusi dengan Prof Goeringer mengajak kami berbicara tentang fakta yang ditemukan akhir-akhir ini dan dimana akan mengeliminasi berbagai bentuk kontroversi. Walaupun kelahiran Isa dari perawan telah menjadi keyakinan ummat kristani selama berabad-abad, beberapa orang diantara kristiani memaksa, bahwa Isa haruslah memiliki ayah, karena kelahiran dari perawan adalah “mustahil secara saintifis”. Mereka berargumen dengan hal ini, dan mungkin mereka tidak faham, bahwa ada kemungkinan penciptaan makhluk tanpa ayah. Al-Qur’an menjawab mereka dan telah menggunakan perumpaan penciptaan Adam. Allah berfirman “Sesungguhnya perumpaan penciptaan Isa di sisi Allah, adalah seperti penciptaan Adam. Allah menciptakannya dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah!” maka jadilah ia” (QS Ali Imran 3:59).
Ada tiga macam penciptaan :
-          Adam, yang diciptakan tanpa ayah dan ibu.
-          Hawa, yang diciptakan tanpa ibu.
-          Isa Al-Masih, yang diciptakan tanpa ayah.
Oleh karena itu, Allah yang mampu menciptakan Adam dari tanpa ayah dan ibu tentulah juga mampu menciptakan Isa dari seorang ibu tanpa ayah. Kendati demikian, kaum kristiani masih mendebatnya walaupun Allah telah mengirim kepada mereka petunjuk di atas petunjuk dan bukti di atas bukti. Dan ketika mereka ditanya mengapa mereka masih mempertahankan pendapatnya dalam kontroversi ini, mereka membantah bahwa mereka tidak pernah melihat ataupun mendengar seseorang diciptakan tanpa ayah dan tanpa ibu. Namun sains modern sekarang mengungkap bahwa banyak hewan dan makhluk hidup di muka bumi ini dilahirkan dan bereproduksi tanpa fertilisasi dari spesies jantan. Sebagai contoh, lebah jantan tidaklah lebih dari sebutir telur yang tidak difertilisasi  oleh jantannya, karena mengingat telur yang telah difertilisasi oleh jantan berfungsi sebagai betina. Lebih jauh lagi, lebah-lebah jantan dihasilkan dari telur ratu tanpa fertilisasi jantan. Masih banyak lagi contoh yang demikian ini di dunia hewan. Lebih jauh, manusia sekarang memiliki pemahaman saintifis menstimulasi telur betina pada beberapa organisme sehingga telur dapat berkembang tanpa fertilisasi dari jantan.
Mari kita membaca kata-kata Prof Goeringer, “Pada beberapa tipe pendekatan, telur tak terfertilisasi pada beberapa spesies amfibi dan mamalia tingkat rendah dapat diaktivasi dengan cara mekanik (seperti menusuknya dengan jarum), fisik (dengan sentuhan panas), ataupun dengan cara kimia dengan cara memberikan sejumlah substansi kimia yang berbeda, dan berlanjut menuju ke tahapan perkembangan. Pada beberapa spesies, tipe perkembangan partenogenetik ini adalah alami.”
Allah telah memberikan kepada kita jawaban yang pasti dan Ia menggunakan Adam yang mereka mengimaninya, sebagai permisalan manusia yang tak memiliki ayah dan ibu. Kaum Kristiani menganggap penyimpangan realita bahwa manusia dapat dilahirkan tanpa ayah. Jadi, Allah telah menunjukkan kepada mereka analogi bahwa manusia ada yang tak memiliki ayah dan ibu, dan ia adalah Adam. Al-Qur’an menyatakan: “Sesungguhnya perumpaan penciptaan Isa di sisi Allah, adalah seperti penciptaan Adam. Allah menciptakannya dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah!” maka jadilah ia” (QS Ali Imran 3:59).
Allah telah mengehendaki bahwa akan ada kemajuan saintifis dan penemuan-penemuan yang akan menyediakan bukti setelah bukti dari kebenaran yang melintasi waktu. Ayat-ayat al-Qur’an menjadi dikenal di kalangan ilmuwan terkenal dan saintis agama kita  dan generasi berikutnya. Sains takkan pernah kosong dari keajaiban al-Qur’an.
Dan orang-orang yang diberi ilmu (Ahli Kitab) berpendapat bahwa wahyu yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itulah yang benar dan menunjuki (manusia) kepada jalan Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (QS Saba’ 34:6)
Allah juga berfirman, Untuk tiap-tiap berita (yang dibawa oleh rasul-rasul) ada (waktu) terjadinya dan kelak kamu akan mengetahui. (QS Al-An’am 6:67)
Dan ia juga berfirman, Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di seluruh ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka baha al-Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagimu) bahwa sesungguhnya Ia menyaksikan segala sesuatu? (QS Fushshilat 41:53).

Translator : Ibnu Burhan

Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0

Tambahkan komentar


1

imunisasi


Imunisasi Anak



Daya kekebalan tubuh anak belum sebaik orang dewasa, dia masih rentan terhadap serangan berbagai bentuk penyakit berbahaya, maka diperlukan upaya pembentengan terhadap anak dari penyakit-penyakit tersebut, upaya ini lazim disebut dengan imunisasi dan ia berlaku untuk penyakit-penyakit lahir atau penyakit pada umumnya.

Tetapi perlu diingat bahwa penyakit yang mengancam anak tidak hanya penyakit lahir, akan tetapi ada penyakit batin yang datang dari arah lain yaitu arah jin dan setan. Benar, anak tidak luput dari gangguan penyakit yang satu ini dan kenyataan membuktikan bahwa penyakit dari arah ini tidak kalah berbahaya daripada penyakit lahir. Jadi anak disamping dia memerlukan imunisasi dari penyakit yang pertama, dia juga membutuhkan imunisasi dari penyakit yang kedua.

Berdoa pada saat mendatangi istri

بِسْمِ اللهِ، اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.

Dengan menyebut Nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa (anak) yang Engkau karuniakan kepada kami.”

Hikmah doa ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi iterinya dan membaca, ‘Dengan menyebut Nama Allah, ya Allah jauhkan-lah aku dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa (anak) yang Engkau karuniakan kepada kami,’ kemudian Allah menetapkan atau mentakdirkan seorang anak di antara keduanya, maka anaknya itu tidak akan dapat dicelakakan oleh setan selamanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Semoga para suami tidak melupakan doa ini manakala dia hendak mendatangi istrinya agar anaknya yang mungkin tercipta dari hubungan tersebut sudah mendapatkan imunisasi dini dan hendaknya para istri mengingatkan suami dengan doa ini.

Apa pada saat hamil?

Tidak ada tuntunan khusus dari Rasulullah saw sebatas ilmu penulis, Rasulullah saw tidak menganjurkan selamatan pada tiga bulan atau tujuh bulan dengan makanan tertentu, Rasulullah saw juga tidak mengajarkan ibu hamil menggantungkan gunting atau silet di bajunya sebagai pelindung anak dari roh jahat. Semua itu hanya akal-akalan orang belaka.

Cukup bagi seorang muslimah manakala dia sedang hamil mendekatkan dirinya kepada Allah dengan rajin-rajin beribadah kepadanya, berdzikir dengan dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Rasulullah saw sebagai perlindungan bagi dirinya dan kehamilannya, memohon kepadanya agar anak yang dia kandung menjadi anak yang shalih, dimudahkan selama kehamilan dan kelahiran.

Apa pada saat lahir?

Memohon perlindungan kepada Allah Ta'ala untuk anak seperti yang dilakukan oleh istri Imran manakala melahirkan Maryam, “Maka tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan.’ Dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. ‘Sesungguhnya aku telah menamakannya Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepadaMu dari setan yang terkutuk." (Ali Imran: 36).

Jangan lupa melakukan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw yaitu tahnik, mengunyah kurma sampai lembut dan menyuapkannya pada mulut anak, mendoakannya agar dilimpahi berkah, aqiqah, satu kambing untuk anak perempuan dan dua untuk anak laki, memberinya nama dengan nama-nama yang baik, nama-nama para nabi dan orang-orang shalih.

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata, “Beberapa bayi dibawa kepada Rasulullah saw, beliau mendoakan mereka agar dilimpahi berkah dan mentahnik mereka.”

Selalu memohon perlindungan untuk anak

Karena ain, tatapan mata jahat dari orang-orang yang hasad memang ada dan berpengaruh tidak baik kepada anak. Terkadang seorang anak terkena ‘ain yang disebabkan oleh mata orang-orang yang dengki. Anda telah membawa anak itu berkeliling kepada dokter, akan tetapi semua resep yang ditulis oleh dokter sama sekali tidak berpengaruh, segala obat sudah dicoba namun hasilnya nihil, karena kenyataannya anak itu memang terkena penyakit berbeda yang hanya dapat diobati dengan obat yang berbeda pula, yaitu ruqyah.

Pada satu kesempatan Nabi saw datang ke rumah Ja’far dan beliau melihat anak-anaknya dalam keadaan lemah dengan badan yang kurus, lalu beliau menanyakan hal itu kepada sang ibu. Ibu menjelaskan bahwa mereka terkena ain, maka beliau memintanya meruqyah mereka.

Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah memberikan keringanan bagi keluarga Hazm untuk meruqyah karena patukan ular, dan beliau berkata kepada Asma' binti ‘Umais, ‘Kenapa badan anak-anak saudaraku kurus, apakah mereka sakit?’ Asma' menjawab, ‘Ain telah menimpa mereka.’ Rasulullah berkata, ‘Ruqyahlah mereka’ Asma' berkata, ‘Lalu aku menyodorkannya kepada beliau, tetapi beliau berkata, ‘Ruqyahlah mereka.”

Dasi sini maka disunnahkan bagi Anda memperbanyak memohon perlindungan kepada Allah untuk anak pada pagi dan sore hari atau dari waktu ke waktu, dengan membacakan al-Mu’awwidzaat (al-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Naas) lalu meniup ditelapak tangan dan setelah itu mengusapkannya ke anak. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali, inilah yang dilakukan oleh Nabi saw, ketika beliau mengeluh karena merasakan sesuatu, maka beliau melakukannya dan mengusapkannya ke kepala dan seluruh badan. Beliau melakukan pula hal itu menjelang tidur.

Nabi saw memohon perlindungan bagi al-Hasan dan al-Husain dengan doa,

أَعُوذُ بِكَلِمَـاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ.

Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap gangguan syaitan, binatang berbisa dan setiap mata orang yang dengki.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Alangkah baiknya jika Anda mengajarkan anak-anak Anda bagaimana melindungi diri dengan doa-doa yang ma`tsur.

Sebuah tuntunan yang dilupakan

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin ‘Abdullah dari Nabi saw, beliau bersabda:

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَـاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا اْلأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا وَأَطْفِئُوا مَصَابِيْحَكُمْ.

Jika waktu malam atau waktu sore tiba, tahanlah anak-anak kalian agar mereka tidak keluar, karena sesungguhnya syaitan bertebaran pada waktu itu. Dan ketika waktu malam itu pergi, lepaskanlah mereka, kuncilah pintu dengan menyebut Nama Allah karena sesungguhnya syaitan tidak akan membuka pintu yang tertutup. Tutuplah wadah-wadah dengan menyebut Nama Allah dan tutuplah segala macam tempat air dengan menyebut Nama Allah walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan padamkanlah lampu-lampu.” (Izzudin Karimi)
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0

Tambahkan komentar


1

gigi putih


 


Gigi Seputih Mutiara, Ini Caranya !





Jakarta, Gigi putih bersih bak model pasta gigi, pasti menjadi dambaan setiap orang. Untuk memutihkan gigi di dokter gigi biasanya membutuhkan biaya yang cukup menguras dompet. Namun ada cara untuk menjaga keputihan gigi secara alami tanpa biaya mahal. Mau tahu?

1. Langkah pertama, mulailah mengurangi konsumsi minuman yang dapat merusak lapisan enamel gigi termasuk kopi, teh dan anggur. Jika tidak mampu menahan diri untuk mengurangi konsumsi minuman-minuman tersebut, maka pakailah sedotan untuk mencegah kontak langsung antara gigi dan minuman terebut.

2. Segeralah menyikat gigi setelah selesai makan. Terutama setelah makan makanan yang mengandung zat warna seperti jenis berry (blackberry, blueberry-red).

3. Tidak semua jenis berry, membahayakan gigi, khusus strawberry ternyata punya khasiat khusus. Oleskan buah strawberry ke gigi. Buah strawberry mempunya zat pemutih gigi alami. Gosok gigi anda setelah mengoleskan buah tersebut untuk menghilangkan unsur asam dan gula di gigi.

4. Makanlah buah atau sayur yang garing seperti Wortel, Apel atau Brokoli. Makanan tersebut akan mengikis plak yang menempel di gigi.

5. Gunakan pasta gigi yang mengandung baking soda, atau bisa juga menggunakan baking soda untuk menggosok gigi.

6. Kombinasi perasan lemon dan satu sendok teh garam juga dapat menjadi larutan pemutih alami bagi gigi.

7. Gunakan juga hydrogen peroxide pada saat menggosok gigi. Tapi jangan sampai
tertelan, dan bersihkan gigi setelahnya.(eny/eny)

 

 


Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0

Tambahkan komentar


1

fatwa mui tentang makanan

Kepiting
 
Keputusan:
1. Kepiting adalah Halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika kemudian haru ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Ditetapkan sejak 15 Juni 2002
Pendapat Dr Sulistiono (Dosen Fak.Pertanian dan Kelautan IPB) disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI Sabtu, 4 Robiul Akhir 1423/ 15 Juni 2002 M al:
Ada 4 jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas yaitu;
a. Scylla serrata
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea dan
d. Scylla paramamosain
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan 'Kepiting'
Kepiting jenis binatang air dengan alasan:
a. bernafas dengan insang
b. berhabitat di air
c. tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air
Kepiting termasuk keempat jenis diatas tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam: di laut dan di darat.
Jadi Rapat Komisi Fatwa MUI dalam hal kepiting adalah jelas bahwa kepiting binatang air bukan binatang yang hidup di dua alam
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 15 Juni 2002
oleh:
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Komisi Fatwa : KH. Ma'ruf Amin (Alm)
Sekretaris Komisi Fatwa : Drs Hasanuddin, M.Ag


Kodok dan Kura-Kura
 
Keputusan
1. Yang menjadi pertimbangan dalam masalah kodok adalah faktor lingkungan nabi SAW sendiri melarang membunuh kodok, jadi haram membunuh dan memakan kodok.
2. Masalah kura-kura dipending. Memanggil pakar tentang kura-kura (penyu).


Nama dan Bahan
 
Keputusan
1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran atau kebatilan
2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao
3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll
4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, dll
Perlu ada konsideran dalam fatwa-fatwa ini pengertian “tidak boleh” adalah dalam rangka tahdzier, tanfier, tarhib; bukan berarti mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

Tape
 
Pembahasan
1. Khamr adalah setiap yang memabukkan,baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%.
3. Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah najis
4. Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagi hasil fermentasi yang direkayasa adalah yang direkayasa adalah haram atas dasar (preventif) tapi najis
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1% kategori khamr
Tape tidak termasuk khamr

Kadaluarsa
 
a. Untuk daging impor, batasan sertifikat halal adalah per pengapalan (shipment) sepanjang tidak rusak. Untuk daging lokal, batasannya maksimal 6 bulan.
b. Untuk produk flavor impor dan lokal, batasannya maksimal satu tahun
c. Untuk bahan-bahan lainnya baik impor maupun lokal, batasannya maksimal 6 bulan

Ajinomoto (2001)
 
Kasus ajinomoto menjadi kasus yang sangat besar setelah produk MSG yang menggunakan bactosoytone dalam proses pembuatannya dinyatakan haram oleh Komisi Fatwa MUI. hal ini terjadi karena ajinomoto melakukan penggantian jenis nutrisi yang digunakan dalam proses pembiakan bakteri tanpa pemberitahuan kepada LPPOM MUI. dan ternyata kemudian diketahui bahwa jenis nutrisi baru yang digunakan mengandung enzim babi. Akibat dari kasus ini, pabrik Ajinomoto sempat ditutup sementara dan para pejabat yang bertangngung jawab diciduk oleh polisi
Setelah produk haram yang sudah terlanjur beredar di pasar ditarik dan dimusnahkan, serta mengganti bactosoytone dengan bahan lain yang halal, MUI mengeluarkan serifikat halal untuk produk Ajinomto versi baru
Diposkan 1st March 2013 oleh cah gitri
0

Tambahkan komentar

Description: http://lh3.googleusercontent.com/-6UdqGWKVCwU/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAABw/z5KlHHEiZIY/s512-c/photo.jpg
Memuat
Template Dynamic Views. Diberdayakan oleh Blogger.
Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram
Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram
KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003 TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya
1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk khamar.
7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamar adalah suci.

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)8
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April 2000

Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 25 Desember 1999

Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat-obatan/Kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah boleh (mubah), halal (sepanjang tidak menimbulkan bahaya/mudhorot).
MUI juga mengumumkan ketidakjelasan kandungan produk makanan Hoka Hoka Bento dan roti keluaran Singapura, BreadTalk. Menurut Maruf, MUI belum menyatakan pendapatnya karena sampai saat ini BreadTalk dan Hoka Hoka Bento tidak lagi meneruskan pengurusan izin menyangkut label halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI). Kami hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa kedua makanan itu dalam posisi yang tidak pasti halal atau haramnya, tuturnya.
Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : “Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan”. Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan
Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.

Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.

Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.
FORMALIN
Bahan halal jika dalam penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya menjadi haram. Namun tidak berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak berwarna dan berbau ini belakangan jadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan aneka bahan makanan ini, adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.
Tak hanya dari sisi kesehatan saja bahan ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang berakibat pada kematian.
Menurutnya, ada tiga jenis makanan yang haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah), makanan yang mengandung najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah, makanan yang mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa menimbulkan kemudharatan, seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang ditimbulkan formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun karena menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram,”jelasnya kepada Republika, Selasa malam (3/1).
Namun, meski haram untuk digunakan sebagai pengawet makanan, formalin sendiri tidaklah haram. ”Sebagai zat kimia, selama tidak digunakan untuk mengawetkan makanan, formalin tidak diharamkan,” katanya.
Menurut Amidhan, maraknya penggunaan formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan terus dibiarkan penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah melakukan kontrol penggunaan formalin dan melarang penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, jelasnya, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan ini.
Senada dengan pernyataan ketua MUI, hal yang sama juga dinyatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi. Muzadi menyatakan mengatakan bahwa bahan pengawet mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan adalah penggunaannya saja. “Sama saja dengan racun tikus. Racunnya kan tidak haram. Menjadi haram kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas Hasyim Muzadi saat ditemui di kantor PBNU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan bahsul masail (pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan status hukum atas persoalan formalin tersebut.
Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut. Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti selama ini.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin menyatakan sejauh ini pihaknya belum berencana membuat fatwa tentang haram tidaknya penggunaan formalin. ”Sejauh ini belum ada permintaan dari masyarakat, karena itu belum kami rencanakan pembuatan fatwanya,”jelasnya.
MUI sendiri, katanya, belum memberikan fatwa haram tidaknya formalin karena belum mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan formalin. ”Sebelum membuat fatwa, kita kan harus tahu dulu apa itu formalin, apa kegunaannya, kenapa sampai ada formalin, apa dampaknya jika digunakan dalam makanan, dan sebagainya,”jelasnya.

ARAK DAN MASAKAN
Mana yang lebih keji: minuman khamr, zina atau mencuri? Menjawab pertanyaan ini, Khalifah Abi Thalib menjawab tegas: Minuman khamar. “Sungguh, peminum khamar akan melakukan zina dan mencuri, serta tidak akan shalat!” katanya. Celakanya, khamar semacam minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mikol), sudah biasa dijadikan bahan masakan.
Secara teknologi, jika miras sudah tercampur dengan suatu makanan, tidak bisa lagi dipisahkan. Padahal, Allah SWT sudah berfirman dalam surat Al-Maidah 90: “Sungguh arak, judi, berhala dan bertenung adalah najis, dan termasuk perbuatan setan”.
Menurut Irvan Karta, seorang juru masak asal Indonesia yang bermukin di Australia, Fish and Chips merupakan masakan yang paling sering menggunakan bir untuk campurannya.
Adonan (batter) untuk menggoreng fish dibuat dari campuran terigu, telur, garam, kaldu ayam dan diencerkan dengan bir. Ini memberikan aroma dari yeast yang gurih dan gelembungnya berfungsi seperti baking soda, mengembangkan dan membuat adonan kulitnya renyah” ungkap Irvan.
Satu lagi arak murah meriah yang biasa digunakan adalah ang ciu yang menurut Irvan, hampir selalu ada di masakan Cina, terutama untuk tumisan. “Cara mengetahuinya gampang, karena dapur resoran Cina biasanya di depan”, katanya. Lihatlah saat koki membuat stir fry. Bila dia menambahkan sesuatu (cairan) dari botol yang langsung disambut kobaran nyala api berwarna merah di penggorengan, itu artinya yang ditambahkan adalah ang ciu.
Tapi menurut Irvan, saat ini di Indonesia hanya bakery besar atau cake boutiques saja yang masih menggunakan rhum asli. Yaitu miras dengan kadar alkohol di atas 30%. Sebagian besar bekery menggunakan essence rhum alias rhum sintetik. Sebab, sebotol rhum asli harganya mencapai ratusan ribu rupiah. Sementara sebotol kecil essence rhum harganya paling banter dua puluh ribu rupiah. Hanya saja, seperti sudah sering diulas, rhum sintetik pun sebaiknya dihindari. Selain dalam pembuatannya masih menggunakan alkohol untuk pengenceran, kaum muslimin lebih baik menghindari sesuatu yang berasosiasi haram. Fatwa MUI no 4 2003 tentang pedoman fatwa produk halal, bagian “penggunaan nama produk dan bahan”, menyatakan: Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan.minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Berikutnya masakan Perancis sudah terkenal akrab dengan wine. Bahkan dalam dunia memasak ada ungkapan “Don’t cook with the wine you can’t drink”. Maksudnya, gunakan hanya wine terbagus untuk memasak, sebagaimana wine untuk ditenggak.
Harga wine standar, masih menurut Ivan, sekitar Rp 200 ribu – Rp. 400 ribu. Demikian pula sahabat wine, bourbon dan kirsch. Nah, wine, bourbon atau kirsch ini banyak digunakan dalam french cooking terutama dalam sausnya. Seafood au Gratin misalnya, dimasak dengan sweet sherry atau white wine.
Dalam pembuatan fruit cake, buah kering untuk campurannya (kismis, manisan, pepaya, cherry, buah tin, plum dll) seringkali direndam dalam rhum atau red wine supaya “ngangkat”.


Pengertian MUI

Berdirinya MUI

MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:[rujukan?]
  • memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
  • memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
  • menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
  • meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Lima peran MUI

Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
  1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
  2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
  3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
  4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
  5. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar

Daftar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia
Description: Logo MUI.png
Lambang Majelis Ulama Indonesia
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/4/44/Muhammad_Sirajuddin_Syamsuddin.jpg/150px-Muhammad_Sirajuddin_Syamsuddin.jpg
Pemegang pertama
Dibentuk
Situs web

No.
Foto
Nama
Awal Jabatan
Akhir Jabatan
Tempat Musyawarah
Keterangan
Refrensentatif
1.
Description: Buya Hamka.jpg
Munas MUI ke-1 1975
2.
-
Munas MUI ke-2 1981
3.
Description: Hasan Basri MUI.jpg

Fait Accompli
Munas MUI ke-3 1985
4.
Description: Pak-kiai-aliyafie.jpg
Munas MUI ke-4 1990
5.
Description: Achmad sahal mahfudz.jpg
Munas MUI ke-6 2000
6.
Description: Muhammad Sirajuddin Syamsuddin.jpg
Fait Accompli

Hubungan dengan pihak eksternal

Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian -- dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh -- kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.
Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam)

Kontroversi Fatwa Haram mengucapkan selamat natal

Pada bulan Desember 2012, MUI mengeluarkan suatu fatwa yang menggemparkan. Fatwa itu ialah fatwa haram ucapan Selamat Natal kepada umat kristen di Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh Ketua MUI bidang agama, Maruf Amin yang mengatakan bahwa sebaiknya umat islam tidak usah ucapkan selamat natal kepada umat kristen. Walaupun mengundang pro dan kontra, fatwa ini sudah berdasarkan pada kajian yang mendalam.
Pada masa kepemimpinan Buya Hamka, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram pengucapan selamat natal. Ketika itu, MUI hanya mengharamkan umat muslim untuk merayakan natal bersama, selogika dengan tidak diperbolehkannya umat kristiani merayakan sholat Idul Fitri di Hari Raya Idul Fitri.[1] Meski demikian, fatwa tersebut tetap mengundang kontroversi karena di masa orde baru masih umum terjadi jika umat muslim di Indonesia yang merupakan mayoritas ikut merayakan hari raya agama lain.[2]